Hary Tanoesoedibjo Gugat Hasil Pileg di Provinsi Sumut, Minta Pemungutan Suara Ulang

Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:44 WIB
loading...
Hary Tanoesoedibjo Gugat Hasil Pileg di Provinsi Sumut, Minta Pemungutan Suara Ulang
Kuasa Hukum Hary Tanoesoedibjo, Pardo Sitanggang memberikan keterangan kepada media di Mahkamah Konstitusi, Sabtu (23/3/2024). FOTO/MPI/JONATHAN SIMANJUNTAK
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum ( PHPU ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun permohonan yang diajukan berkaitan dengan hasil Pemilu legislatif di Provinsi Sumatera Utara.

Pengajuan permohonan tercatat dalam laman Mahkamah Konstitusi dengan APPP Nomor :06-01-16-02/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 pada Sabtu (23/3) pukul 12.40 WIB. Pemohon tercatat atas nama Hary Tanoesoedibjo dan Ahmad Rofiq dengan menunjuk Kuasa Hukum Pardo Sitanggang dan Radius Ederson S.

Kuasa Hukum Hary Tanoesoedibjo, Pardo Sitanggang mengatakan pokok gugatan perkara berkaitan dengan adanya selisih suara dan penggunaan hak suara lebih dari satu kali pada TPS 7 Desa Pardomoan Satu di Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara. Menurutnya, dua pelanggaran ini haruslah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).



"Jadi yang kita ajukan adalah pokoknya satu ada selisih suara yang kedua ada 1 TPS menggunakan hak pilih lebih dari sekali. Jadi di Undang-Undangnya jelas di Pasal 80 ayat 3 (PKPU 25/2023) jika ada hal tersebut otomatis ini harus PSU," kata Pardo di Mahkamah Konstitusi, Sabtu (23/3/2024).

Kemudian masih pada Desa Pardomoan Satu, di TPS 12 ditemukan adanya 160 surat suara yang diklaim tidak ditandatangani Ketua KPPS. Pardo menyebut bahwa hal itu melanggar Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023.

"Akibat hukumnya adalah surat suara ini menjadi tidak sah ini Pasal 53 PKPU 25/2023," katanya.

Ia berharap agar Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi untuk tidak hanya melihat hasil pada perkara ini. Sebab menurutnya, Mahkamah Konstitusi pada 2019 lalu pernah memutus perkara serupa untuk dilakukan pemungutan suara ulang.



"Kalau engga salah di Sulawesi. Artinya dasar kita juga sesuai dengan MK tahun 2019," sambungnya.

MK, juga diharapkan menerima permohonan ini, sebab menurutnya hasil rekomendasi pemungutan suara ulang sejatinya sudah dikeluarkan. Namun, rekomendasi itu berakhir tidak pernah dijalankan.

"Panwaslu, Panwaslu itu terjadi memang faktanya ada di TPS nah ini dibawa pada saat rekapitulasi di Kecamatan, tidak ditanggapi, suratnya ada resmi, ditandatangani oleh termohon hari ini oleh KPU," tutupnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1467 seconds (0.1#10.140)