Soal Kapolda Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK, Ini Kata TPN Ganjar-Mahfud
Sabtu, 23 Maret 2024 - 13:21 WIB
loading...
A
A
A
Firman kembali menegaskan bahwa hingga saat ini masih ada intimidasi, rayuan, juga intervensi kepada calon-calon saksi. Dia memastikan tidak akan mempublikasikan saksi-saksi maupun saksi ahli yang akan bersidang di MK.
"Karena sebelum ini ada sejumlah yang masih intimidasi, rayuan, intervensi terhadap calon-calon saksi yang menyampaikan kepada kita betapa hilirisasi itu juga menyentuh soal intimidasi dan kriminalisasi," ujar Firman.
Menurut Firman, gugatan TPN Ganjar-Mahfud ke MK adalah untuk membongkar pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). "Sesungguhnya kalau tidak ada persoalan, kalau tidak ada pelanggaran TSM, kalau tidak ada kecurangan kan mestinya dibiarkan saja," katanya.
Baca juga: Gugat Hasil Pilpres 2024, Timnas AMIN: Jangan Sampai MK jadi Mahkamah Kalkulator
"Sama seperti kalau ada angket, maka kalau tidak ada persoalan, tidak ada kecurangan, silakan aja ada angket sebetulnya. Itu konstruksi yang kita bangun dalam kehidupan demokrasi konstitusional dalam negara hukum kita ini," katanya.
"Karena sebelum ini ada sejumlah yang masih intimidasi, rayuan, intervensi terhadap calon-calon saksi yang menyampaikan kepada kita betapa hilirisasi itu juga menyentuh soal intimidasi dan kriminalisasi," ujar Firman.
Menurut Firman, gugatan TPN Ganjar-Mahfud ke MK adalah untuk membongkar pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). "Sesungguhnya kalau tidak ada persoalan, kalau tidak ada pelanggaran TSM, kalau tidak ada kecurangan kan mestinya dibiarkan saja," katanya.
Baca juga: Gugat Hasil Pilpres 2024, Timnas AMIN: Jangan Sampai MK jadi Mahkamah Kalkulator
"Sama seperti kalau ada angket, maka kalau tidak ada persoalan, tidak ada kecurangan, silakan aja ada angket sebetulnya. Itu konstruksi yang kita bangun dalam kehidupan demokrasi konstitusional dalam negara hukum kita ini," katanya.
(abd)
Lihat Juga :