Gugat Hasil Pilpres 2024, Timnas AMIN: Jangan Sampai MK jadi Mahkamah Kalkulator
loading...

Tim Hukum dari Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Sugito Atmo Prawiro berharap MK tidak menjadi Mahkamah Kalkulator. Foto/MPI/binti mufarida
A
A
A
JAKARTA - Tim Hukum dari Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Sugito Atmo Prawiro berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menjadi Mahkamah Kalkulator. Di mana MK terjebak dalam perolehan suara ketika menangani gugatan Pemilu 2024.
“Bahwa jangan sampai Mahkamah Konstitusi terjebak dengan Mahkamah Kalkulator seperti yang banyak disampaikan oleh ahli dan para pihak,” ungkap Sugito dalam Polemik Trijaya “Sengketa Pemilu, Hak Angket dan Kompromi Politik” secara virtual, Sabtu (23/3/2024).
Sugito menegaskan pihaknya tidak ingin terjebak oleh masalah jumlah atau secara kuantitatif suara Pemilu. “Jadi begini kalau memang berdasarkan ketentuan di Mahkamah Konstitusi bicara mengenai masalah kuantitatif. Tapi kami tidak mau terjebak itu,” katanya.
Baca juga: Sikapi Pengumuman KPU, Cak Imin Minta Tim Hukum AMIN Maju ke MK
Sugito mengatakan Tim Hukum AMIN hanya fokus pada pembuktian pelanggaran pemilu yang dilakukan secara masif. Sehingga, masalah kuantitas atau jumlah suara tidak menjadi penting. “Ketika sudah sangat masif dari apa yang dilakukan oleh pihak tertentu hal-hal yang terkait dengan kuantitatif jadi tidak penting.”
“Bahwa jangan sampai Mahkamah Konstitusi terjebak dengan Mahkamah Kalkulator seperti yang banyak disampaikan oleh ahli dan para pihak,” ungkap Sugito dalam Polemik Trijaya “Sengketa Pemilu, Hak Angket dan Kompromi Politik” secara virtual, Sabtu (23/3/2024).
Sugito menegaskan pihaknya tidak ingin terjebak oleh masalah jumlah atau secara kuantitatif suara Pemilu. “Jadi begini kalau memang berdasarkan ketentuan di Mahkamah Konstitusi bicara mengenai masalah kuantitatif. Tapi kami tidak mau terjebak itu,” katanya.
Baca juga: Sikapi Pengumuman KPU, Cak Imin Minta Tim Hukum AMIN Maju ke MK
Sugito mengatakan Tim Hukum AMIN hanya fokus pada pembuktian pelanggaran pemilu yang dilakukan secara masif. Sehingga, masalah kuantitas atau jumlah suara tidak menjadi penting. “Ketika sudah sangat masif dari apa yang dilakukan oleh pihak tertentu hal-hal yang terkait dengan kuantitatif jadi tidak penting.”
Lihat Juga :