Mahfud MD: Ucapan Selamat kepada Presiden Terpilih Lebih Tepat Setelah Putusan MK
Sabtu, 23 Maret 2024 - 06:18 WIB
loading...
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menilai ucapan selamat kepada presiden terpilih seharusnya diberikan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menilai ucapan selamat kepada presiden terpilih seharusnya diberikan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan berdasarkan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Secara Yuridis ucapan selamat memang lebih tepat setelah ada konfirmasi atau vonis MK," kata Mahfud melalui akun X miliknya @mojmahfudmd, Jumat (22/3/2024).
Mahfud menjelaskan, pemenang Pemilu 2024 tidak ditetapkan oleh keputusan hasil rekapitulasi KPU, melainkan MK, yang ditentukan berdasarkan dua cara.
Baca juga: Mahfud MD: Pemenang Pemilu Ditetapkan MK, Bukan Hasil Rekapitulasi KPU
Pertama, ialah konfirmasi, yaitu pemberitahuan MK kepada KPU bahwa tidak ada gugatan dalam waktu tiga hari setelah keputusan KPU. "Kedua, vonis yakni putusan final karena ada gugatan yang diperiksa dalam sidang maksimal 14 hari kerja," kata Mahfud.
Cuitan Mahfud itu juga disertai video berisi pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
Baca juga: Singgung Pemilu 2024 Paling Brutal, Mahfud MD: Harus Diungkap di Mahkamah Konstitusi
"Secara Yuridis ucapan selamat memang lebih tepat setelah ada konfirmasi atau vonis MK," kata Mahfud melalui akun X miliknya @mojmahfudmd, Jumat (22/3/2024).
Mahfud menjelaskan, pemenang Pemilu 2024 tidak ditetapkan oleh keputusan hasil rekapitulasi KPU, melainkan MK, yang ditentukan berdasarkan dua cara.
Baca juga: Mahfud MD: Pemenang Pemilu Ditetapkan MK, Bukan Hasil Rekapitulasi KPU
Pertama, ialah konfirmasi, yaitu pemberitahuan MK kepada KPU bahwa tidak ada gugatan dalam waktu tiga hari setelah keputusan KPU. "Kedua, vonis yakni putusan final karena ada gugatan yang diperiksa dalam sidang maksimal 14 hari kerja," kata Mahfud.
Cuitan Mahfud itu juga disertai video berisi pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
Baca juga: Singgung Pemilu 2024 Paling Brutal, Mahfud MD: Harus Diungkap di Mahkamah Konstitusi
Lihat Juga :