MK Terima 9 Pengajuan Sengketa Pemilu di Hari Kedua Pendaftaran
Jum'at, 22 Maret 2024 - 21:15 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 9 sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) untuk Pilpres, DPR, DPRD, dan DPD RI pada hari kedua pendaftaran, Jumat (22/3/2024). FOTO/MPI/DANAN DAYA ARYA PUTRA
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 9 sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) untuk Pilpres, DPR, DPRD, dan DPD RI. Juru bicara MK, Fajar Laksono menyebut untuk PHPU DPR dan DPRD dari 9 sengketa yang terdaftar, belum ada pihak pemohon dari partai politik.
Dia menjelaskan, MK membuka pendaftaran PHPU ini selama 72 jam. Untuk menyiasati hal tersebut, kata Fajar, pegawai akan dibagi 2 shift.
"Jadi kalau di masa-masa PHPU ini jam kerja pegawai MK ini jam 07.30 WIB pagi sampai 19.30 malam, nah itu dibagi dua shift. Jadi shift pertama itu 07.30-19.30, nanti ganti shift yang kedua terus begitu," sambungnya.
Baca juga: Pengajuan Sengketa Pemilu 2024 Sepi, MK: Trennya Hari Ketiga di Detik-detik Terakhir
Pendaftaran untuk Pileg akan berakhir pada Sabtu (22/3/2024) pukul 22.19 WIB. Sedangkan untuk pemilu presiden sampai pukul 24.00 WIB.
Berikut 6 nama yang telah mengajukan sengketa PHPU yang terdaftar di MK untuk pemilu DPR atau DPRD
Dia menjelaskan, MK membuka pendaftaran PHPU ini selama 72 jam. Untuk menyiasati hal tersebut, kata Fajar, pegawai akan dibagi 2 shift.
"Jadi kalau di masa-masa PHPU ini jam kerja pegawai MK ini jam 07.30 WIB pagi sampai 19.30 malam, nah itu dibagi dua shift. Jadi shift pertama itu 07.30-19.30, nanti ganti shift yang kedua terus begitu," sambungnya.
Baca juga: Pengajuan Sengketa Pemilu 2024 Sepi, MK: Trennya Hari Ketiga di Detik-detik Terakhir
Pendaftaran untuk Pileg akan berakhir pada Sabtu (22/3/2024) pukul 22.19 WIB. Sedangkan untuk pemilu presiden sampai pukul 24.00 WIB.
Berikut 6 nama yang telah mengajukan sengketa PHPU yang terdaftar di MK untuk pemilu DPR atau DPRD
Lihat Juga :