Hadiah Rp200 Juta untuk Pelapor Korupsi

Kamis, 11 Oktober 2018 - 08:00 WIB
Hadiah Rp200 Juta untuk Pelapor Korupsi
Hadiah Rp200 Juta untuk Pelapor Korupsi
A A A
KORUPSI merupakan kejahatan luar biasa sehingga upaya untuk memberantasnya pun memerlukan cara-cara yang luar biasa. Keterlibatan masyarakat salah satu faktor penting dan sangat dibutuhkan oleh aparat penegak hukum. Informasi dari masyarakat bisa membantu aparat dalam membongkar kejahatan koruptor yang tak jarang menjalankan aksinya dengan rapi dan sulit terendus.

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melalui PP ini pemerintah menjanjikan imbalan uang tunai kepada masyarakat yang bersedia melaporkan kejadian korupsi yang diketahuinya.

Besaran premi dan pihak mana yang akan membayar saat ada laporan yang masuk sudah diatur. Untuk korupsi, pelapor bisa mendapatkan premi 2 permil dari kerugian negara yang dapat dikembalikan ke kas negara, dengan maksimal senilai Rp200 juta. Untuk kasus suap, premi juga sama yakni 2 permil, namun maksimalnya hanya Rp10 juta.Siapa yang akan membayar premi tersebut? Masing-masing instansi dimana pelapor itu menyampaikan laporannya. Pembayaran premi untuk pelapor dilakukan setelah kerugian negara yang berhasil diselamatkan masuk ke rekening negara.
Dalam kondisi negara yang sudah darurat korupsi, maka langkah pemerintah membuat aturan ini perlu didukung. Kita tahu di tengah gencarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan Agung memerangi korupsi, namun praktik kejahatan ini seolah tidak menurun.Seolah tidak timbul efek jera meski banyak di antara pelaku yang dihukum berat, dimiskinkan, dan hak politiknya dicabut. Kita seperti tidak terkejut lagi ketika menyaksikan oknum pejabat, terutama gubernur, bupati dan wali kota terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Korupsi terlanjur menjadi pemandangan biasa.
Komentar pro dan kontra bermunculan merespons keputusan pemerintah menerbitkan PP Nomor 43/2018 yang merupakan hasil perubahan atas PP Nomor 71/2000. Pihak yang pro menyebut PP ini wujud penghargaan pemerintah kepada masyarakat yang bersedia terlibat dalam perang melawan korupsi.Namun, ada pula nada sumbang yang menyebut bahwa pemberian imbalan materiil justru akan mengurangi kemurnian perjuangan masyarakat dalam melawan korupsi. Selain itu, PP ini dinilai pula akan membebani keuangan negara karena negara diwajibkan membayar premi atas laporan warga.Dalam kondisi keuangan negara yang sedang sulit seperti sekatang ini tidak seharusnya kebijakan seperti ini dibuat. Bahkan, ada yang menyebut PP ini bernuansa kampanye untuk kepentingan petahana Joko Widodo dalam mendulang dukungan di Pemilihan Presiden 2019.
Terlepas dari pro dan kontra, jika dicermati, salah satu poin penting lain dalam PP ini adalah mengenai kepastian ditindaklanjutinya laporan warga. pada PP yang baru ini ada penguatan pada peran pelapor. Misalnya, jika dulu laporan warga tidak memiliki kepastian soal tindak lanjutnya, maka dalam PP baru ini diatur durasi waktunya yakni maksimal 30 hari.Dalam kurun waktu aparat hukum wajib melakukan pemeriksaan administratif dan substantif atas laporan yang diterima. Ini poin penting karena akan memberikan kepastian bagi pelapor. Namun pada pasal ini pula terdapat celah, yakni potensi “main mata” antara pelapor dengan pihak yang dilaporkan. Waktu 30 hari tergolong sehingga bisa saja digunakan untuk melakukan negosiasi atau deal-deal tertentu.
Hal penting lain yang menjadi perhatian adalah keamanan dan keselamatan pelapor. Memang telah diatur bahwa pelapor mendapatkan perlindungan, baik fisik maupun hukum, yang dilakukan penegak hukum bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).Namun, antusiasme masyarakat yang tinggi untuk melapor karena faktor adanya hadiah jangan sampai mengendorkan aspek perlindungan ini. Jangan karena pelapor akan mendapatkan bayaran lantas aspek keselamatannya diabaikan.
Terbitnya PP ini diharapkan akan menimbulkan antusiasme masyarakat untuk berpartisipasi dalam memerangi kejahatan korupsi. Aturan ini diharapkan bisa diimplementasikan dengan baik sehingga hasil yang ingin dicapai terwujud.Peringatan ini penting karena selama ini ada kesan bahwa aturan atau produk undang-undang yang dibuat pemerintah sebenarnya sudah bagus, namun terkadang lemah ditataran implementasinya. Tentu saja ini jangan sampai terjadi. PP Nomor 43/2018 ini diharapkan efektif sebagai bagian dari ikhtiar bangsa ini untuk memerangi korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8092 seconds (0.1#10.140)