MKMK Benarkan Hakim Guntur Hamzah Dilaporkan soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Kamis, 21 Maret 2024 - 16:47 WIB
loading...
A
A
A
"Saya belum baca betul. Kita tugasnya memproses semua secara administrasi. Nanti kalau kita udah regist sidang, silahkan langsung tanya ke pelapor," jelas Fajar.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah kembali di laporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena diduga terlibat dalam manipulasi perkara MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas syarat capres-cawapres.
Guntur diketahui adalah salah satu Hakim Konstitusi yang ikut merumuskan putusan 90 tersebut, sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka bisa mendaftarkan diri sebagai cawapres untuk Prabowo Subianto.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum pelapor, meminta kepada MKMK di samping memeriksa pelanggaran etik, juga diminta agar terlapor dilarang terlibat mengadili Persidangan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.Baca juga: MK Tegaskan Anwar Usman Tak Terlibat dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
"Saya kira ini konsekuensi logis. Kita tentu ingat bahwa terlapor memiliki rekam jejak merubah frasa pada Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022. Jadi wajar jika kemudian terlapor juga diduga telah memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK Nomor 90 yang kita ketahui bersama kemudian putusan tersebut telah menimbulkan kekacauan pada Pilpres 2024," ucap Kuasa Hukum Pelapor, Sunan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/3/2024).
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah kembali di laporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena diduga terlibat dalam manipulasi perkara MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas syarat capres-cawapres.
Guntur diketahui adalah salah satu Hakim Konstitusi yang ikut merumuskan putusan 90 tersebut, sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka bisa mendaftarkan diri sebagai cawapres untuk Prabowo Subianto.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum pelapor, meminta kepada MKMK di samping memeriksa pelanggaran etik, juga diminta agar terlapor dilarang terlibat mengadili Persidangan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.Baca juga: MK Tegaskan Anwar Usman Tak Terlibat dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
"Saya kira ini konsekuensi logis. Kita tentu ingat bahwa terlapor memiliki rekam jejak merubah frasa pada Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022. Jadi wajar jika kemudian terlapor juga diduga telah memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK Nomor 90 yang kita ketahui bersama kemudian putusan tersebut telah menimbulkan kekacauan pada Pilpres 2024," ucap Kuasa Hukum Pelapor, Sunan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/3/2024).
(kri)
Lihat Juga :