Kabulkan Sebagian Gugatan Haris Azhar dan Fatia, MK Hapus Pasal Sebar Hoaks Bikin Onar
Kamis, 21 Maret 2024 - 14:44 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, pemohon juga meminta agar MK menyatakan Pasal 310 ayat (1) KUHP tak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat serta menyatakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Baca juga: Ditandatangani Jokowi, Revisi UU ITE Resmi Berlaku Jadi Undang-undang
Atas dasar tersebut, MK menyatakan permohonan yang diajukan pemohon soal Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE telah kehilangan objek karena telah ada revisi Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh DPR. Meski demikian, MK mengabulkan sebagian gugatan lainnya yakni menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
"Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (berita negara Republik Indonesia II nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan perkara.
Baca juga: Ditandatangani Jokowi, Revisi UU ITE Resmi Berlaku Jadi Undang-undang
Atas dasar tersebut, MK menyatakan permohonan yang diajukan pemohon soal Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE telah kehilangan objek karena telah ada revisi Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh DPR. Meski demikian, MK mengabulkan sebagian gugatan lainnya yakni menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
"Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (berita negara Republik Indonesia II nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan perkara.
(cip)
Lihat Juga :