Kabulkan Sebagian Gugatan Haris Azhar dan Fatia, MK Hapus Pasal Sebar Hoaks Bikin Onar

Kamis, 21 Maret 2024 - 14:44 WIB
loading...
Kabulkan Sebagian Gugatan...
MK menghapus pasal sebar hoaks bikin onar di UU ITE. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam Nomor Perkara 78/PUU- XXI/2023. Sidang tersebut digelar di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).

Dalam sidang gugatan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan Haris dan Fatia untuk menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, dkk. MK menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946. Namun, MK menolak menghapus Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE.

Baca juga: KPU Dinilai Bisa Dipidana UU ITE Imbas Polemik Tampilan Data Sirekap

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Selanjutnya, pemohon juga meminta agar MK menyatakan Pasal 310 ayat (1) KUHP tak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat serta menyatakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Baca juga: Ditandatangani Jokowi, Revisi UU ITE Resmi Berlaku Jadi Undang-undang

Atas dasar tersebut, MK menyatakan permohonan yang diajukan pemohon soal Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE telah kehilangan objek karena telah ada revisi Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh DPR. Meski demikian, MK mengabulkan sebagian gugatan lainnya yakni menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

"Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (berita negara Republik Indonesia II nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan perkara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
BGN Tak Akan Laporkan...
BGN Tak Akan Laporkan Unggahan Menu MBG ke Polisi Asal Sesuai Fakta
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
UU ITE Tak Melemah,...
UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Bisa Dipenjara
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Dokter Richard Lee Ditetapkan...
Dokter Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Laporan Doktif
Rekomendasi
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved