Masalah Penanganan Dugaan Korupsi di LPEI

Kamis, 21 Maret 2024 - 13:30 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: KPK: Kasus Dugaan Korupsi Dana LPEI Masuk Penyidikan

Merujuk ketentuan UU KPK tersebut, jelas bagaimana seharusnya koordinasi dan sinkronisasi tugas dan wewenang KPK dan Kejaksaan serta Kepolisian dalam menangani tindak pidana korupsi. Historis dari lahirnya ketentuan Pasal 50 UU KPK disebabkan pada awal naskah RUU KPK ditegaskan bahwa, KPK memonopoli penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi akan tetapi sebagian anggota DPR Komisi II (sekarang Komisi III) dan pihak Kejaksaan berkeberatan yang disampaikan oleh Mantan Jaksa Agung MA Rachman sehingga kemudian dicari jalan kompromi.

Penulis yang ketika itu mewakili pemerintah cq Kementerian Kehakiman, diminta untuk mencari solusi dari kebuntuan diskusi naskah RUU KPK. Berpedoman pada prinsip Complementary Principle yang diatur dalam Statuta ICC 1998, telah disepakati dalam pembahasan RUU KPK bahwa KPK menjadi leading sector pemberantasan korupsi. Jika Kejaksaan dan Kepolisian telah mulai melakukan penyelidikan atau penyidikan, mereka wajib menyampaikan laporkan SPDP kepada KPK. Sebaliknya, jika KPK yang mulai penyelidikan dan penyidikan maka Kejaksaan dan Kepolisian harus menghentikan penyelidikan dan atau penyidikannya sebagaimana telah dimuat dalam ketetuan Pasal 50 UU KPK 2002.

Baca Juga: Gandeng KPK, LPEI Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Korupsi

Jika tugas yang diamanatkan dalam Pasal 50 dilaksanakan dan juga beberapa MoU KPK dan Kejaksaan serta Kepolisian dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, maka peristiwa penyelidikan/penyidikan perkara dugaan korupsi di LPEI di bawah koordinasi Kemenkeu tidak akan terjadi. Dalam keadaan konflik kewenangan maka perlu dicarikan solusi dan dalam pengamatan penulis, pihak Kemenkeu melaporkan dugaan kerugian negara dari korupsi di LPEI sebesar Rp2,5 T dan disusul masih ada kasus lagi sebesar Rp3 T dipastikan telah terjadi sejak lama di mana peranan Inspektorat Jenderal Kemenkeu sangat strategis untuk melakukan pencegahan agar kerugian negara tidak semakin bertambah dan meluas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
Rekomendasi
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Rp107 Triliun Segera Cair, Perundingan Digelar di Qatar
Rusia Alami Krisis BBM...
Rusia Alami Krisis BBM Akibat Serangan Efektif Drone Ukraina, Ini 4 Faktanya
Berita Terkini
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved