Gugat Hasil Pilpres 2024 di MK, Tim Hukum AMIN Siapkan 190 Pengacara
Kamis, 21 Maret 2024 - 12:00 WIB
loading...
Tim Hukum Nasional Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menyiapkan sebanyak 190 pengacara untuk mengawal sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Widya
A
A
A
JAKARTA - Tim Hukum Nasional Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyiapkan sebanyak 190 pengacara untuk mengawal sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka juga akan menyiapkan ahli dan saksi.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, seusai menyerahkan gugatan hasil Pilpres 2024 pada Kamis (21/3/2024) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu resmi diterima MK yang teregistrasi dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dan pokok perkara tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
"Kita di Tim Hukum AMIN ini terdiri dari 33 provinsi, ribuan pengacara yang tergabung di sana. Tapi karena memang ini Mahkamah Konstitusi-nya juga menyediakan tempat yang terbatas, jadi kita yang tergabung dalam daftar kuasa 190," kata Amir kepada wartawan.
Baca Juga: Anies-Cak Imin Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK
Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan sejumlah ahli dan saksi. "Nanti di persidangan ya ahli dan saksi kita hadirkan. Kami sudah verifikasi semua saksi, insyaallah nanti saksi-saksinya akan hadir menjelaskan di persidangan," ujarnya.
Diketahui, Tim Hukum Nasional (THN) AMIN mendatangi MK dengan agenda pendaftaran permohonan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 pada Kamis (21/3/2024) pagi.
Turut hadir dalam agenda tersebut Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, hingga advokat sekaligus Dewan Pakar THN AMIN Eggi Sudjana. Mereka mendampingi Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, seusai menyerahkan gugatan hasil Pilpres 2024 pada Kamis (21/3/2024) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu resmi diterima MK yang teregistrasi dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dan pokok perkara tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
"Kita di Tim Hukum AMIN ini terdiri dari 33 provinsi, ribuan pengacara yang tergabung di sana. Tapi karena memang ini Mahkamah Konstitusi-nya juga menyediakan tempat yang terbatas, jadi kita yang tergabung dalam daftar kuasa 190," kata Amir kepada wartawan.
Baca Juga: Anies-Cak Imin Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK
Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan sejumlah ahli dan saksi. "Nanti di persidangan ya ahli dan saksi kita hadirkan. Kami sudah verifikasi semua saksi, insyaallah nanti saksi-saksinya akan hadir menjelaskan di persidangan," ujarnya.
Diketahui, Tim Hukum Nasional (THN) AMIN mendatangi MK dengan agenda pendaftaran permohonan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 pada Kamis (21/3/2024) pagi.
Turut hadir dalam agenda tersebut Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, hingga advokat sekaligus Dewan Pakar THN AMIN Eggi Sudjana. Mereka mendampingi Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir.
Lihat Juga :