DPR Desak Menteri ESDM Jelaskan Pencabutan IUP oleh Bahlil Lahadalia

Rabu, 20 Maret 2024 - 23:52 WIB
loading...
A A A
"Bila tidak dilaksanakan dianggap tidak berkegiatan dan sanksi administrasi berupa pencabutan izin," kata Arifin.

Arifin mengatakan, BKPM mendapatkan mandat pencabutan pada Januari - November 2022. Akan tetapi, dalam proses pencabutan tersebut, pemerintah memberikan ruang pengajuan keberatan kepada pengusaha tambang atas pencabutan IUP tersebut.

"Dengan catatan perusahaan menyampaikan data pendukung yang cukup dengan mekanisme yang ada oleh Satgas penataan investasi. Beberapa perusahaan dibatalkan pencabutannya karena memenuhi persyaratan tersebut," tuturnya.

Oleh karena itulah hingga 14 Maret 2024 sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutannya oleh BKPM, yang terdiri dari 499 IUP mineral, 86 IUP batu bara. Dari jumlah itu, baru 469 IUP yang masuk dalam sistem minerba one data Indonesia (MODI).

Sedangkan sisanya sebanyak 4 IUP proses masuk dan 112 belum bisa masuk MODI lantaran masih memiliki kewajiban pembayaran PNBP.
(cip)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1992 seconds (0.1#10.140)