DPR Desak Menteri ESDM Jelaskan Pencabutan IUP oleh Bahlil Lahadalia

Rabu, 20 Maret 2024 - 23:52 WIB
loading...
DPR Desak Menteri ESDM...
Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, pencabutan 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, pencabutan 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022 melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Sebelum IUP dicabut, jumlahnya sempat 2.078.

Maka itu, pencabutan 2.051 IUP tersebut dipertanyakan Komisi VII DPR. Padahal dalam Pasal 116 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) tercantum bahwa yang melakukan pencabutan IUP adalah menteri yang terkait dengan pertambangan Minerba bukan menteri investasi.

"Kita baca halaman 1 ini ya. Apabila terdapat perbedaan jumlah data pencabutan IUP antara Dirjen Minerba dengan BKPM dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM yang tidak atau belum dikirim tembusan ke Dirjen Minerba," kata anggota Komisi VII DPR Mulyanto dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: DPR Didesak Bentuk Pansus Selidiki Dugaan Upeti Bahlil Lahadalia

"Ini kalau kita baca sangat jelas bahwa kewenangan pencabutan sepertinya ada di tangan Menteri Investasi," sambung politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini

Maka itu, kata dia, secara kasat mata terjadi maladministrasi tata kelola, bad government, pemerintahan yang tidak baik menempatkan aktor pelaku undang-undang ini. Diketahui sebelumnya, anggota Komisi VII DPR Abdul Kadir Karding juga mempertanyakan hal serupa saat rapat dengar pendapat dengan Dirjen Minerba.

Baca juga: Ke Bareskrim, Bahlil Bikin Aduan Pencatutan Namanya soal Izin Tambang

Karding meminta penjelasan apakah betul kewenangan pencabutan IUP terutama Minerba itu ada di Kepala BKPM. Dia juga mempertanyakan apakah betul BKPM berjalan sendiri tanpa rekomendasi dari Kementerian ESDM?

Dalam rapat kerja Komisi VII DPR, Arifin menerangkan bahwa dalam Pasal 191 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pertambangan IUP dan IUPK dapat dicabut oleh Menteri, jika tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP dan IUPK serta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Dia menambahkan, pemegang IUP atau IUPK tersebut melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU yang berujung pada kepailitan. Lalu, pemegang IUP dan IUPK tidak melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan.

"Bila tidak dilaksanakan dianggap tidak berkegiatan dan sanksi administrasi berupa pencabutan izin," kata Arifin.

Arifin mengatakan, BKPM mendapatkan mandat pencabutan pada Januari - November 2022. Akan tetapi, dalam proses pencabutan tersebut, pemerintah memberikan ruang pengajuan keberatan kepada pengusaha tambang atas pencabutan IUP tersebut.

"Dengan catatan perusahaan menyampaikan data pendukung yang cukup dengan mekanisme yang ada oleh Satgas penataan investasi. Beberapa perusahaan dibatalkan pencabutannya karena memenuhi persyaratan tersebut," tuturnya.

Oleh karena itulah hingga 14 Maret 2024 sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutannya oleh BKPM, yang terdiri dari 499 IUP mineral, 86 IUP batu bara. Dari jumlah itu, baru 469 IUP yang masuk dalam sistem minerba one data Indonesia (MODI).

Sedangkan sisanya sebanyak 4 IUP proses masuk dan 112 belum bisa masuk MODI lantaran masih memiliki kewajiban pembayaran PNBP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Rekomendasi
Tinggalkan Karakter...
Tinggalkan Karakter Garang, Kim Mu Yeol Bertransformasi Jadi Dokter Hangat di First Doctor
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Rupiah Jeblok Lagi,...
Rupiah Jeblok Lagi, Dolar AS Makin Dekati Level Rp18.000
Berita Terkini
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved