TPN Ganjar-Mahfud Sesalkan Kapolri Larang Kapolda Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024
Rabu, 20 Maret 2024 - 22:15 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, dirinya tidak segan memproses Kapolda yang ketahuan melanggar netralitas dalam Pemilu 2024.
Hal itu diungkap Sigit merespons pernyataan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang akan menghadirkan seorang Kapolda, sebagai saksi dalam gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Sigit usai Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024.
Di sisi lain, Sigit mempersilakan TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan Kapolda sebagai saksi dalam gugatannya. Namun, harus dengan bukti yang kuat.
Sigit mengungkap, meskipun mengizinkan seorang Kapolda bersaksi, namun Sigit mengaku belum mengetahui siapa Kapolda yang akan dihadirkan oleh TPN Ganjar-Mahfud dalam gugatan MK tersebut.
Hal itu diungkap Sigit merespons pernyataan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang akan menghadirkan seorang Kapolda, sebagai saksi dalam gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Sigit usai Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024.
Di sisi lain, Sigit mempersilakan TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan Kapolda sebagai saksi dalam gugatannya. Namun, harus dengan bukti yang kuat.
Sigit mengungkap, meskipun mengizinkan seorang Kapolda bersaksi, namun Sigit mengaku belum mengetahui siapa Kapolda yang akan dihadirkan oleh TPN Ganjar-Mahfud dalam gugatan MK tersebut.
(cip)
Lihat Juga :