KPK Minta Kasus Dugaan Korupsi LPEI Dihentikan, Begini Tanggapan Kejagung
Rabu, 20 Maret 2024 - 16:19 WIB
loading...
A
A
A
Ketut mengatakan, sebelumnya pada 2021 Jampidsus telah menangani tiga perkara di LPEI dengan objek hukum berbeda. Saat ini satu di antaranya telah inkrah dan ada perhitungan kerugian negara dari BPKP. "Sedangkan yang kemarin (diberikan datanya oleh Sri Mulyani) masih dipelajari dan ditelaah," katanya.
Ketut menambahkan, ada tiga bagian yang diaudit dan bakal ditindaklanjuti aparat penegak hukum dari hasil tim gabungan Kemenkeu, BPKP, dan Jamdatun Kejagung. Ketut menambahkan, penyerahan kepada Jampidsus pun baru tahap pertama dengan objek hukum empat perusahaan.
Selain itu, lanjutnya, kasus LPEI bahkan juga ditangani Bareskrim Polri dalam objek hukum tindak pidana umum. Sehingga, Ketut mempertanyakan penghentian yang mana dimaksudkan KPK. "Jadi kami perlu koordinasi dalam penanganan perkara ini. Mekanismenya sudah ada," katanya lagi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan dugaan fraud debitur LPEI kepada Kejagung, Senin, 18 Maret 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim terpadu, yang melibatkan Kejagung, Kemenkeu, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada 4 debitur diduga melakukan fraud dengan nilai outstanding Rp2,5 triliun.
Adapun Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, menuturkan, laporan tersebut merupakan tahap pertama dari hasil temuan. Menurut dia, masih ada temuan tahap kedua dengan nilai outstanding fraud sekitar Rp3 triliun serta melibatkan 6 perusahaan. Sementara, kasus ini ternyata sempat dilaporkan kepada KPK pada Mei 2023.
Ketut menambahkan, ada tiga bagian yang diaudit dan bakal ditindaklanjuti aparat penegak hukum dari hasil tim gabungan Kemenkeu, BPKP, dan Jamdatun Kejagung. Ketut menambahkan, penyerahan kepada Jampidsus pun baru tahap pertama dengan objek hukum empat perusahaan.
Selain itu, lanjutnya, kasus LPEI bahkan juga ditangani Bareskrim Polri dalam objek hukum tindak pidana umum. Sehingga, Ketut mempertanyakan penghentian yang mana dimaksudkan KPK. "Jadi kami perlu koordinasi dalam penanganan perkara ini. Mekanismenya sudah ada," katanya lagi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan dugaan fraud debitur LPEI kepada Kejagung, Senin, 18 Maret 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim terpadu, yang melibatkan Kejagung, Kemenkeu, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada 4 debitur diduga melakukan fraud dengan nilai outstanding Rp2,5 triliun.
Adapun Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, menuturkan, laporan tersebut merupakan tahap pertama dari hasil temuan. Menurut dia, masih ada temuan tahap kedua dengan nilai outstanding fraud sekitar Rp3 triliun serta melibatkan 6 perusahaan. Sementara, kasus ini ternyata sempat dilaporkan kepada KPK pada Mei 2023.
(cip)
Lihat Juga :