MK Tolak Gugatan Pasal Larangan Parpol Terima Imbalan Pencapresan
Rabu, 20 Maret 2024 - 15:05 WIB
loading...
A
A
A
Setelah membaca secara seksama pertimbangan hukum tersebut, MK telah memiliki pendirian untuk tidak memasuki wilayah criminal policy yang merupakan ranah pembentuk undang-undang.
Terlebih, UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011 serta UU Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur terkait larangan serta sanksi bagi partai politik.
Oleh karena itu, sejalan dengan semangat Pemohon yang menginginkan hadirnya partai politik peserta pemilu, termasuk gabungan partai politik yang bersih dan bebas dari korupsi maka penggunaan dana kampanye yang transparan dan akuntabel dalam mewujudkan pemilu, in casu pemilu presiden dan wakil presiden yang demokratis dan adil sudah seharusnya diwujudkan sesuai dengan amanat konstitusi.
Dengan demikian, dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 228 UU Nomor 7 Tahun 2017 karena dianggap tidak mencerminkan pemilu yang adil dan memberikan jaminan kepastian hukum yang adil sebagai akibat tidak dimuatnya frasa "atau gabungan partai politik" dalam Pasal a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk semuanya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3/1024).
Terlebih, UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011 serta UU Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur terkait larangan serta sanksi bagi partai politik.
Oleh karena itu, sejalan dengan semangat Pemohon yang menginginkan hadirnya partai politik peserta pemilu, termasuk gabungan partai politik yang bersih dan bebas dari korupsi maka penggunaan dana kampanye yang transparan dan akuntabel dalam mewujudkan pemilu, in casu pemilu presiden dan wakil presiden yang demokratis dan adil sudah seharusnya diwujudkan sesuai dengan amanat konstitusi.
Dengan demikian, dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 228 UU Nomor 7 Tahun 2017 karena dianggap tidak mencerminkan pemilu yang adil dan memberikan jaminan kepastian hukum yang adil sebagai akibat tidak dimuatnya frasa "atau gabungan partai politik" dalam Pasal a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk semuanya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3/1024).
Lihat Juga :