MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis
Rabu, 20 Maret 2024 - 14:19 WIB
loading...
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menolak gugatan yang diajukan oleh Pipit Sri Hartanti soal legalisasi tanaman ganja untuk penanganan medis. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Pipit Sri Hartanti soal legalisasi tanaman ganja untuk penanganan medis.
Gugatan tersebut masuk dalam nomor perkara 13/PUU-XXI/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Profil InterCure: Perusahaan Ganja Medis Israel yang Gandeng Mike Tyson
Menurut Pemohon, ganja medis dapat digunakan sebagai terapi pengobatan, namun pemanfaatannya terhalang oleh adanya ketentuan yang melarang penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan.
Berkenaan dengan hal tersebut, para Pemohon mengaitkan permohonannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Juli 2022, yang pada pokoknya menolak permohonan para Pemohon.
Gugatan tersebut masuk dalam nomor perkara 13/PUU-XXI/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Profil InterCure: Perusahaan Ganja Medis Israel yang Gandeng Mike Tyson
Menurut Pemohon, ganja medis dapat digunakan sebagai terapi pengobatan, namun pemanfaatannya terhalang oleh adanya ketentuan yang melarang penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan.
Berkenaan dengan hal tersebut, para Pemohon mengaitkan permohonannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Juli 2022, yang pada pokoknya menolak permohonan para Pemohon.
Lihat Juga :