KLHK-ASPADIN Gelar Seminar Diseminasi Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen
Rabu, 20 Maret 2024 - 14:09 WIB
loading...
A
A
A
"Bisnis berkelanjutan pada prinsipnya adalah menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dengan kesejahteraan sosial dan lingkungan hidup," ucapnya.
Dia mengingatkan Indonesia saat ini berada dalam fase darurat sampah. Data KLHK tahun 2023 mencatat bahwa timbunan sampah di Indonesia telah mencapai 36 juta ton di mana 36 persen belum bisa dikelola. Dari jumlah itu, sampah plastik berkontribusi 18,1 persen dan karton 11,3 persen.
"Kita berada dalam keadaan darurat sampah sehingga harus melakukan upaya ekstra yang melahirkan solusi," kata Vinda.
Menurut dia, Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 menjadi kerangka hukum dalam circular economy pengolahan sampah. Dengan melaksanakan Permen maka perusahaan dapat memberikan kontribusi sekaligus menghemat emisi karbon dan menangani dampak polusi limbah plastik.
Pemerintah masih membutuhkan peran serta produsen untuk menyusun peta jalan pengurangan sampah agar target pengurangan sampah tercapai. Saat ini dunia mengalami pencemaran plastik yang bersifat lintas batas dan negara.
Kasubdit Tata Laksana Produsen Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ujang Solihin Sidik mengingatkan kewajiban produsen dalam mengelola sampah yang berasal dari hasil produk mereka. Dunia tengah menghadapi tiga krisis yakni ancaman kehilangan keanekaragaman hayati, perubahan iklim dan polusi, termasuk yang dihasilkan plastik.
Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah keberadaan kemasan AMDK di bawah 1 liter. Namun, Ujang memastikan Permen tersebut tidak memuat klausul terkait pelarangan peredaran kemasan AMDK di bawah 1 liter.
Dia mengingatkan Indonesia saat ini berada dalam fase darurat sampah. Data KLHK tahun 2023 mencatat bahwa timbunan sampah di Indonesia telah mencapai 36 juta ton di mana 36 persen belum bisa dikelola. Dari jumlah itu, sampah plastik berkontribusi 18,1 persen dan karton 11,3 persen.
"Kita berada dalam keadaan darurat sampah sehingga harus melakukan upaya ekstra yang melahirkan solusi," kata Vinda.
Menurut dia, Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 menjadi kerangka hukum dalam circular economy pengolahan sampah. Dengan melaksanakan Permen maka perusahaan dapat memberikan kontribusi sekaligus menghemat emisi karbon dan menangani dampak polusi limbah plastik.
Pemerintah masih membutuhkan peran serta produsen untuk menyusun peta jalan pengurangan sampah agar target pengurangan sampah tercapai. Saat ini dunia mengalami pencemaran plastik yang bersifat lintas batas dan negara.
Kasubdit Tata Laksana Produsen Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ujang Solihin Sidik mengingatkan kewajiban produsen dalam mengelola sampah yang berasal dari hasil produk mereka. Dunia tengah menghadapi tiga krisis yakni ancaman kehilangan keanekaragaman hayati, perubahan iklim dan polusi, termasuk yang dihasilkan plastik.
Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah keberadaan kemasan AMDK di bawah 1 liter. Namun, Ujang memastikan Permen tersebut tidak memuat klausul terkait pelarangan peredaran kemasan AMDK di bawah 1 liter.
Lihat Juga :