TPDI Laporkan Bareskrim ke Kompolnas soal Penolakan Laporan Dugaan Pidana Sirekap
Rabu, 20 Maret 2024 - 14:05 WIB
loading...
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Bareskrim Polri ke Kompolnas atas penolakan laporan dugaan tindak pidana pengadaan aplikasi Sirekap. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Bareskrim Polri ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atas penolakan laporan dugaan tindak pidana pengadaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Melakukan audiensi atau dialog curhat sekaligus melaporkan peristiwa atau tindakan Bareskrim Polri pada 1 Maret dan 4 Maret 2024 ketika menolak laporan tim TPDI tentang dugaan penyebaran berita bohong dan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sirekap," ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus di Kompolnas, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: TPDI Laporkan Komisioner KPU hingga Rektor ITB ke Bareskrim Terkait Polemik Sirekap
Petrus menilai penolakan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri merupakan pelecehan terhadap hak dan kewajiban masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada Polri, tentang dugaan peristiwa pidana yang sudah atau akan terjadi.
"(Terutama) terkait dengan Sirekap yang keberadaannya mulai diungkap oleh masyarakat oleh Pakar IT 14 Februari 2024 sampai sekarang," jelasnya.
"Melakukan audiensi atau dialog curhat sekaligus melaporkan peristiwa atau tindakan Bareskrim Polri pada 1 Maret dan 4 Maret 2024 ketika menolak laporan tim TPDI tentang dugaan penyebaran berita bohong dan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sirekap," ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus di Kompolnas, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: TPDI Laporkan Komisioner KPU hingga Rektor ITB ke Bareskrim Terkait Polemik Sirekap
Petrus menilai penolakan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri merupakan pelecehan terhadap hak dan kewajiban masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada Polri, tentang dugaan peristiwa pidana yang sudah atau akan terjadi.
"(Terutama) terkait dengan Sirekap yang keberadaannya mulai diungkap oleh masyarakat oleh Pakar IT 14 Februari 2024 sampai sekarang," jelasnya.
Lihat Juga :