TPDI Laporkan Bareskrim ke Kompolnas soal Penolakan Laporan Dugaan Pidana Sirekap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Bareskrim Polri ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atas penolakan laporan dugaan tindak pidana pengadaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Melakukan audiensi atau dialog curhat sekaligus melaporkan peristiwa atau tindakan Bareskrim Polri pada 1 Maret dan 4 Maret 2024 ketika menolak laporan tim TPDI tentang dugaan penyebaran berita bohong dan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sirekap," ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus di Kompolnas, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Petrus menilai penolakan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri merupakan pelecehan terhadap hak dan kewajiban masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada Polri, tentang dugaan peristiwa pidana yang sudah atau akan terjadi.
"(Terutama) terkait dengan Sirekap yang keberadaannya mulai diungkap oleh masyarakat oleh Pakar IT 14 Februari 2024 sampai sekarang," jelasnya.
"Maka kami datang mengadu ke Kompolnas karena Kompolnas punya kewenangan dan fungsi mengawasi perilaku Polri seluruh Indonesia," sambungnya.
TPDI, kata Petrus, juga meminta kepada Kompolnas untuk dapat memanggil Kabareskrim guna melakukan diskusi bersama pihaknya.
Sebelumnya, TPDI telah melaporkan Ketua hingga Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 1 dan 4 Maret 2024. Namun, laporan tersebut ditolak karena tidak cukup bukti dan merupakan ranah KPU serta Bawaslu.
"Melakukan audiensi atau dialog curhat sekaligus melaporkan peristiwa atau tindakan Bareskrim Polri pada 1 Maret dan 4 Maret 2024 ketika menolak laporan tim TPDI tentang dugaan penyebaran berita bohong dan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sirekap," ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus di Kompolnas, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Petrus menilai penolakan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri merupakan pelecehan terhadap hak dan kewajiban masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada Polri, tentang dugaan peristiwa pidana yang sudah atau akan terjadi.
"(Terutama) terkait dengan Sirekap yang keberadaannya mulai diungkap oleh masyarakat oleh Pakar IT 14 Februari 2024 sampai sekarang," jelasnya.
"Maka kami datang mengadu ke Kompolnas karena Kompolnas punya kewenangan dan fungsi mengawasi perilaku Polri seluruh Indonesia," sambungnya.
TPDI, kata Petrus, juga meminta kepada Kompolnas untuk dapat memanggil Kabareskrim guna melakukan diskusi bersama pihaknya.
Sebelumnya, TPDI telah melaporkan Ketua hingga Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 1 dan 4 Maret 2024. Namun, laporan tersebut ditolak karena tidak cukup bukti dan merupakan ranah KPU serta Bawaslu.
(kri)