TPDI Laporkan Komisioner KPU hingga Rektor ITB ke Bareskrim Terkait Polemik Sirekap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua hingga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus mengatakan, pihaknya tak hanya melaporkan Ketua dan Komisioner KPU, namun juga Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) atas dugaan keterlibatannya dalam pembuatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Kita melihat Polri belum mengambil langkah-langkah untuk menyelidiki pro-kontra masyarakat tentang hasil pemilu itu sendiri. Sehingga, kami mengambil langkah datang ke sini untuk mendapatkan kepastian supaya masyarakat jangan dibiarkan pro dan kontra," kata Petrus saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2024).
Kepada polri, pihaknya meminta agar Ketua dan Komisioner KPU dapat dimintai keterangan karena diduga melakukan pelanggaran pada tahapan proses dan hasil pemilu 2024.
"Kita meminta seluruh komisioner KPU didengar karena mereka jadi sorotan publik dari hari ke hari. Kita membaca media Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan disebut-sebut sebagai orang yang harus bertanggung jawab terhadap dugaan pelanggaran hasil pilpres," ucapnya.
Petrus menegaskan, pihaknya juga meminta agar Rektor ITB dapat menjelaskan kepada publik, apakah benar aplikasi penghitungan suara cepat dalam sistem rekapitulasi online milik KPU itu dikembangkan oleh ITB.
Terlebih, banyak kejanggalan dan kesalahan pada penghitungan suara cepat di aplikasi tersebut. "Kemudian, juga karena disebut-sebut bahwa Sirekap itu adalah hasil kerja sama antara KPU dan ITB, maka rektor ITB perlu didengar juga untuk menjelaskan apakah betul Sirekap yang sekarang jadi perdebatan publik itu produk dari ITB," ucapnya.
Petrus mengaku telah membawa sejumlah bukti untuk memperkuat laporannya. Namun, dia kecewa laporan tersebut belum diterima pihak Bareskrim Polri, dan disarankan untuk membuat pengaduan masyarakat (dumas) yang langsung ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.
Menurut Petrus, laporannya belum diterima karena harus menjelaskan secara detail tentang Sirekap. Sedangkan, Petrus mengaku orang awam yang tak mengerti detail soal Sirekap.
"Jadi, kami akan mengubah dengan membuat surat resmi kepada Kabareskrim nanti hari Senin, 4 Maret 2024 kami kirim surat dengan substansi yang sama dan kita minta juga supaya pihak-pihak yang harus bertanggung jawab pada persoalan pro-kontra ini diperiksa," katanya.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus mengatakan, pihaknya tak hanya melaporkan Ketua dan Komisioner KPU, namun juga Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) atas dugaan keterlibatannya dalam pembuatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Kita melihat Polri belum mengambil langkah-langkah untuk menyelidiki pro-kontra masyarakat tentang hasil pemilu itu sendiri. Sehingga, kami mengambil langkah datang ke sini untuk mendapatkan kepastian supaya masyarakat jangan dibiarkan pro dan kontra," kata Petrus saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2024).
Kepada polri, pihaknya meminta agar Ketua dan Komisioner KPU dapat dimintai keterangan karena diduga melakukan pelanggaran pada tahapan proses dan hasil pemilu 2024.
"Kita meminta seluruh komisioner KPU didengar karena mereka jadi sorotan publik dari hari ke hari. Kita membaca media Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan disebut-sebut sebagai orang yang harus bertanggung jawab terhadap dugaan pelanggaran hasil pilpres," ucapnya.
Petrus menegaskan, pihaknya juga meminta agar Rektor ITB dapat menjelaskan kepada publik, apakah benar aplikasi penghitungan suara cepat dalam sistem rekapitulasi online milik KPU itu dikembangkan oleh ITB.
Terlebih, banyak kejanggalan dan kesalahan pada penghitungan suara cepat di aplikasi tersebut. "Kemudian, juga karena disebut-sebut bahwa Sirekap itu adalah hasil kerja sama antara KPU dan ITB, maka rektor ITB perlu didengar juga untuk menjelaskan apakah betul Sirekap yang sekarang jadi perdebatan publik itu produk dari ITB," ucapnya.
Petrus mengaku telah membawa sejumlah bukti untuk memperkuat laporannya. Namun, dia kecewa laporan tersebut belum diterima pihak Bareskrim Polri, dan disarankan untuk membuat pengaduan masyarakat (dumas) yang langsung ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.
Menurut Petrus, laporannya belum diterima karena harus menjelaskan secara detail tentang Sirekap. Sedangkan, Petrus mengaku orang awam yang tak mengerti detail soal Sirekap.
"Jadi, kami akan mengubah dengan membuat surat resmi kepada Kabareskrim nanti hari Senin, 4 Maret 2024 kami kirim surat dengan substansi yang sama dan kita minta juga supaya pihak-pihak yang harus bertanggung jawab pada persoalan pro-kontra ini diperiksa," katanya.
(cip)