Praperadilan Crazy Rich Budi Said Ditolak, Pakar: Kejagung Sudah Penuhi 2 Alat Bukti
Selasa, 19 Maret 2024 - 13:31 WIB
loading...
Penetapan tersangka terhadap Crazy Rich Surabaya Budi Said (BS) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) dinilai sah. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penetapan tersangka terhadap Crazy Rich Surabaya Budi Said (BS) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) dinilai sah. Sebab, kemarin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan terkait penetapan Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam transaksi dan pembelian tujuh ton emas PT Aneka Tambang (Antam).
“Kalau ditolak berarti penetapan tersangka sah,” kata Pakar hukum kriminal Universitas Airlangga (Unair) Toetik Rahayuningsih, Selasa (19/3/2024).
Dia menilai Kejagung dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap Budi Said dengan putusan pengadilan tersebut. Putusan hakim itu dianggap membuktikan bahwa Kejagung telah memenuhi unsur dua alat bukti untuk menetapkan Budi Said sebagai tersangka.
Baca juga: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said
“Betul begitu (penetapan tersangka telah memenuhi unsur dua alat bukti. Perkara akan dilanjutkan pemeriksaannya,” tutur Toetik.
“Kalau ditolak berarti penetapan tersangka sah,” kata Pakar hukum kriminal Universitas Airlangga (Unair) Toetik Rahayuningsih, Selasa (19/3/2024).
Dia menilai Kejagung dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap Budi Said dengan putusan pengadilan tersebut. Putusan hakim itu dianggap membuktikan bahwa Kejagung telah memenuhi unsur dua alat bukti untuk menetapkan Budi Said sebagai tersangka.
Baca juga: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said
“Betul begitu (penetapan tersangka telah memenuhi unsur dua alat bukti. Perkara akan dilanjutkan pemeriksaannya,” tutur Toetik.
Lihat Juga :