Reduksi Keluasan Spektrum Pendapat di Masyarakat Digital
Sabtu, 15 Agustus 2020 - 09:30 WIB
loading...
A
A
A
Bersikap mutlak pada suatu pendapat, jadi tuntutan. Mendukung atau menentang, seakan adalah sikap yang mudah ditentukan dan dinyatakan. Seakan, hanya love or hate itulah yang berlaku di dunia komunikasi digital.
Jika dikaji seksama, pendapat di media digital lebih sering dikonstitusi oleh hitungan kuantitatif. Derasnya like, repost, komentar positif yang kemudian menghasilkan wacana viral, tak jarang diintepretasi sebagai persetujuan, love pada suatu pendapat. Sedangkan luasnya caci maki, jempol terbalik, pendapat dengan tone negative, diintepretasi sebagai hate pada suatu pendapat.
Kajian mendalam terhadap kualitas makna, yang butuh waktu panjang, sering terkubur oleh kecepatan dukungan atau cercaan kuantitatif. Dialog yang didasari rasionalitas, akibat jarang dilakukan, seakan bukan lagi jadi ciri manusia hari ini.
Manusia yang komunikasinya termediasi perangkat digital. Kecepatan dan keberlimpahan sebagai karakterisitiknya, mengubah orientasinya. Yang dibutuhkan, lebih cepat dan lebih banyak bilangan kuantitatif, dalam memosisikan pendapat.
Hari ini, entah jadi kabar baik atau buruk bagi masyarakat penghuni dunia komunikasi digital. Dua pesohor musik nasional yang telah terlarut cukup lama dalam pusaran pro-kontra Covid-19, dikabarkan harus berurusan dengan Polisi. Salah satunya, bahkan harus ditahan. Ini lantaran pendapat yang beda soal Covid-19, dibalut tuduhan: ada komunitas yang jadi kaki tangan lembaga dunia.
Dan komunitas ini mengampanyekan penularan virus dalam tendensi ekonomi politik. Komunitas yang dituduh, merasa terhina. Komunitas ini berisi orang berpengetahuan, dengan pendapat yang juga dikonstitusi oleh pengetahuan.
Ketika pendapat komunitas itu beda dengan pendapat pihak lain, mestinya jadi hal yang biasa. Masalahnya, hal biasa dalam beda pendapat itu jadi perkara, ketika ada unsur hinaan. Marah jadi wajar. Maka dibanding baku hantam di jalanan, melaporkan penghina ke polisi adalah tindakan yang tak salah menurut undang-undang.
Jika dikaji seksama, pendapat di media digital lebih sering dikonstitusi oleh hitungan kuantitatif. Derasnya like, repost, komentar positif yang kemudian menghasilkan wacana viral, tak jarang diintepretasi sebagai persetujuan, love pada suatu pendapat. Sedangkan luasnya caci maki, jempol terbalik, pendapat dengan tone negative, diintepretasi sebagai hate pada suatu pendapat.
Kajian mendalam terhadap kualitas makna, yang butuh waktu panjang, sering terkubur oleh kecepatan dukungan atau cercaan kuantitatif. Dialog yang didasari rasionalitas, akibat jarang dilakukan, seakan bukan lagi jadi ciri manusia hari ini.
Manusia yang komunikasinya termediasi perangkat digital. Kecepatan dan keberlimpahan sebagai karakterisitiknya, mengubah orientasinya. Yang dibutuhkan, lebih cepat dan lebih banyak bilangan kuantitatif, dalam memosisikan pendapat.
Hari ini, entah jadi kabar baik atau buruk bagi masyarakat penghuni dunia komunikasi digital. Dua pesohor musik nasional yang telah terlarut cukup lama dalam pusaran pro-kontra Covid-19, dikabarkan harus berurusan dengan Polisi. Salah satunya, bahkan harus ditahan. Ini lantaran pendapat yang beda soal Covid-19, dibalut tuduhan: ada komunitas yang jadi kaki tangan lembaga dunia.
Dan komunitas ini mengampanyekan penularan virus dalam tendensi ekonomi politik. Komunitas yang dituduh, merasa terhina. Komunitas ini berisi orang berpengetahuan, dengan pendapat yang juga dikonstitusi oleh pengetahuan.
Ketika pendapat komunitas itu beda dengan pendapat pihak lain, mestinya jadi hal yang biasa. Masalahnya, hal biasa dalam beda pendapat itu jadi perkara, ketika ada unsur hinaan. Marah jadi wajar. Maka dibanding baku hantam di jalanan, melaporkan penghina ke polisi adalah tindakan yang tak salah menurut undang-undang.
Lihat Juga :