Bahas RUU DKJ, Anggota Baleg Usul Kendaraan di Atas 10 Tahun Dilarang Masuk Jakarta

Jum'at, 15 Maret 2024 - 16:31 WIB
loading...
Bahas RUU DKJ, Anggota...
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar Supriansa mengusulkan agar kendaraan di atas 10 tahun dilarang masuk Jakarta. Foto/MPI/achmad al fiqri
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar Supriansa mengusulkan agar kendaraan di atas 10 tahun dilarang masuk Jakarta. Usulan itu, disampaikan dalam rapat Panja Baleg DPR RI mehas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Menurutnya, pembatasan kendaraan melintas akan membuat kekhususan Jakarta terjadi. Ia pun menilai, pembatasan kendaraan melintas di Jakarta bisa mengurai masalah kemacetan.

"Kekhususan yang dimaksud adalah kalau memang mau mengubah kendaraan padat di Jakarta ini, maka apakah bisa dibuatkan misalnya, tapi risikonya ribut juga, misalkan yang masuk kawasan Jakarta adalah kendaraan yang berumur tarulah berkaca Singapura 5 tahun, kalau gunakan 5 tahun terlalu ribut, gunakan 10 tahun," kata Supriansa.

Baca juga: Baleg Targetkan RUU DKJ Dibawa ke Paripurna DPR pada 4 April 2024

Menurutnya, kendaraan yang telah lebih berumur 10 tahun itu sudah butuh perawatan lebih dan menimbulkan polusi. "Kalau dibunyikan ke UU baru ini maka itu dikatakan khusus karena belum diatur di UU sebelumnya. Itu kekhususan DKJ ini," ucap Supriansa.

Menurutnya, pembatasan kendaraan ini bisa menjadi solusi untuk memecahkan masalah kemacetan Jakarta. Apalagi, ia menilai, skema lalu lintas yang telah diterapkan tak efektif untuk mengurai kemacetan.

"Kita gunakan three in one itu dulu, ternyata tidak efektif, joki-joki berada di pinggir jalan. Kemudian diganti lagi apa namanya ganjil genap, ternyata menurut evaluasi yang ada satu mobil bisa menjadi ada satu pelat asli satu palsu untuk mencapai ganjil genap tadi," tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Baleg DPR Targetkan...
Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini
Formappi: Baleg DPR...
Formappi: Baleg DPR Tak Bisa Intervensi Sidang Korupsi Chromebook
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II DPR Sebut Tak Perlu Dorong Prabowo Terbitkan Keppres IKN
12 Materi Strategis...
12 Materi Strategis di RUU PPRT Disepakati, Simak Isinya
Dasco Pimpin Rapat Pengambilan...
Dasco Pimpin Rapat Pengambilan Keputusan RUU PPRT di Baleg
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Libur Panjang Iduladha...
Libur Panjang Iduladha Berakhir, 199 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek
BRI Hadirkan Promo Spesial...
BRI Hadirkan Promo Spesial KKB The Elite, Bawa Pulang Kendaraan Impian dengan Banyak Keuntungan
Rekomendasi
Daftar 10 Tim Lolos...
Daftar 10 Tim Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Menembus Lima Abad Sejarah...
Menembus Lima Abad Sejarah Jakarta dari Kamar House of Tugu di Kota Tua
Harga Minyak Dunia Hancur...
Harga Minyak Dunia Hancur Mendekati Level Normal! Kapan BBM RI Turun?
Berita Terkini
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Infografis
10 Pasukan Khusus Terganas...
10 Pasukan Khusus Terganas di Dunia, Indonesia Masuk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved