Bahas RUU DKJ, Anggota Baleg Usul Kendaraan di Atas 10 Tahun Dilarang Masuk Jakarta

Jum'at, 15 Maret 2024 - 16:31 WIB
loading...
Bahas RUU DKJ, Anggota Baleg Usul Kendaraan di Atas 10 Tahun Dilarang Masuk Jakarta
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar Supriansa mengusulkan agar kendaraan di atas 10 tahun dilarang masuk Jakarta. Foto/MPI/achmad al fiqri
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar Supriansa mengusulkan agar kendaraan di atas 10 tahun dilarang masuk Jakarta. Usulan itu, disampaikan dalam rapat Panja Baleg DPR RI mehas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Menurutnya, pembatasan kendaraan melintas akan membuat kekhususan Jakarta terjadi. Ia pun menilai, pembatasan kendaraan melintas di Jakarta bisa mengurai masalah kemacetan.

"Kekhususan yang dimaksud adalah kalau memang mau mengubah kendaraan padat di Jakarta ini, maka apakah bisa dibuatkan misalnya, tapi risikonya ribut juga, misalkan yang masuk kawasan Jakarta adalah kendaraan yang berumur tarulah berkaca Singapura 5 tahun, kalau gunakan 5 tahun terlalu ribut, gunakan 10 tahun," kata Supriansa.



Menurutnya, kendaraan yang telah lebih berumur 10 tahun itu sudah butuh perawatan lebih dan menimbulkan polusi. "Kalau dibunyikan ke UU baru ini maka itu dikatakan khusus karena belum diatur di UU sebelumnya. Itu kekhususan DKJ ini," ucap Supriansa.

Menurutnya, pembatasan kendaraan ini bisa menjadi solusi untuk memecahkan masalah kemacetan Jakarta. Apalagi, ia menilai, skema lalu lintas yang telah diterapkan tak efektif untuk mengurai kemacetan.

"Kita gunakan three in one itu dulu, ternyata tidak efektif, joki-joki berada di pinggir jalan. Kemudian diganti lagi apa namanya ganjil genap, ternyata menurut evaluasi yang ada satu mobil bisa menjadi ada satu pelat asli satu palsu untuk mencapai ganjil genap tadi," tandasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1051 seconds (0.1#10.140)