Longgarnya Penegakan Hukum Kasus Pelecehan Seksual, Tak Adil Bagi Korban

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 08:35 WIB
loading...
A A A
"Dengan tidak adanya hukum, korban akan susah menuntut kedilan. Efeknya korban tidak bisa mengklaim keadilan. Korban juga tidak bisa mendapatkan akses keadilan," jelasnya.

Dia menambahkan, saat ini ketika korban akan menuntut Keadilan menggunakan sistem hukum, maka dia akan berhadapan dengan sitem peradilan yang tidak ramah terhadap korbannya. Sebab, UU KUHP masih berorientasi pada perlindungan tersangka, belum berorentasi pada perlindungan terhadap korban.

Dalam UU KUHP, lima bukti yang dapat dijadikan materi dalam sidang pengadilan pidana adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. RUU ini juga bisa memberikan bantuan pemulihan kepada penyintas, sehingga terhindar dari dampak serius dan trauma sepanjang hidup mereka.

"Korban membutuhkan pemulihan, membutuhkan tindakan cepat untuk pemulihan fisik, psikologi, dan psikososial yang tidak ada jaminan ketika menjadi korban kekerasan seksual dia akan pulih," kata Wildan.

Belum lama ini, Komisi VIII DPR mengusulkan untuk menarik Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari perogram legalitas nasional (prolegnas) Prioritas 2020. "Membuat rancangan UU yang tepat untuk permasalahan kekerasan seksual ini memang sulit. Alasannya karena kita masih menunggu penyelesaian RUU kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP)," jelas Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi PKB, Maman Imanulhaq. (Lihat videonya: Aksi Begal Asusila di Padang, Korban Mengalami Trauma)

Maman menambahkan, jalan panjang RUU PKS juga terhambat soal pembahasan judul dan definisi kekerasan seksual, serta pemidanaan. Hingga kini, anggota dewan belum satu suara tentang judul dan definisi kekerasan seksual yang tertuang dalam draf RUU PKS. (Aprilia S Andyna)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ekonomi Digital dan...
Ekonomi Digital dan Pendidikan: Peluang Besar atau Ancaman Baru?
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
Rekomendasi
Muharram dan Lahirnya...
Muharram dan Lahirnya Kalender Hijriyah: Kisah di Balik Penanggalan Umat Islam
Misteri Rumah Rimar...
Misteri Rumah Rimar Idol Terungkap! Sosok Bermuka Batu Bertaring Pernah Muncul di Depannya
Mengapa Berat Badan...
Mengapa Berat Badan Ideal Bisa Menurunkan Risiko Hipertensi? Ini Kata Dokter
Berita Terkini
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved