Longgarnya Penegakan Hukum Kasus Pelecehan Seksual, Tak Adil Bagi Korban
Sabtu, 15 Agustus 2020 - 08:35 WIB
loading...
Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan mulai terkuak satu per satu. Namun, beberapa kasus di selesaikan secara non legalitas atau tanpa melewati jalur peradilan. Foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan mulai terkuak satu per satu. Namun, beberapa kasus di selesaikan secara non legalitas atau tanpa melewati jalur peradilan.
Salah satu contoh, tindak pelecehan seksual yang harus berakhir secara damai adalah kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi Univeristas Gadjah Mada (UGM) saat menjalani program kuliah kerja nyata (KKN). Dalam permasalahan ini, pelaku hanya dituntut untuk menjalani mandatory counseling dengan psikolog. Sementara korban diwajibkan mengikuti psikolog klinis sampai dinyatakan selesai oleh psikolog yang menanganinya. (Baca: Digerebek, Oknum Dosen di Palembang Diduga Mesum Sesama Jenis)
Pada 2013, kasus kekerasan di institusi pendidikan juga terjadi pada RW, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Depok, Jawa Barat. Dia diduga diperkosa hingga hamil oleh sastrawan dan dosen Fakultas Ilmu Budaya ketika RW sedang menyelesaikan tugas kuliahnya. Hingga saat ini pun, proses kasus tersebut tidak kunjung usai.
Komisioner Komnas Perempuan, Nurherawati, mengatakan, kasus kekerasan seksual yang begitu marak itu menandakan bahwa penanganan hukum untuk tindak pelecehan seksual masih sangat lemah. Bahkan sering dinilai membelit dan tidak adil bagi korban.
Aparat penegak hukum seakan tidak memahami situasi korban. Bahkan, hal terebut terlihat jelas dari proses berita acara pemeriksaan yang tidak kunjung selesai. "Penegakkan hukum terhadap kasus pelecehan seksual sangat lemah, bahkan justru membelit korbannya. Substansi hukum dari materi pidana hingga hukum acara yang menghambat akses keadilan korban hingga struktur aparat penegak hukum yang belum memahami situai dan kondisi korban," ujarnya. (Baca juga: Marak Pelecehan Seksual, Ahmad Sahroni Minta Korban Tak Takut Bersuara)
Menurutnya, pelecehan terjadi karena pelaku melihat korban sebagai bagian dari objek seksual. Pola pikir itulah yang akhirnya menyasar pada perilaku pelecehan seksual. "Hampir sepertiga laporan masyarakat yang kami terima berupa pelecehan seksual," tuturnya.
Salah satu contoh, tindak pelecehan seksual yang harus berakhir secara damai adalah kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi Univeristas Gadjah Mada (UGM) saat menjalani program kuliah kerja nyata (KKN). Dalam permasalahan ini, pelaku hanya dituntut untuk menjalani mandatory counseling dengan psikolog. Sementara korban diwajibkan mengikuti psikolog klinis sampai dinyatakan selesai oleh psikolog yang menanganinya. (Baca: Digerebek, Oknum Dosen di Palembang Diduga Mesum Sesama Jenis)
Pada 2013, kasus kekerasan di institusi pendidikan juga terjadi pada RW, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Depok, Jawa Barat. Dia diduga diperkosa hingga hamil oleh sastrawan dan dosen Fakultas Ilmu Budaya ketika RW sedang menyelesaikan tugas kuliahnya. Hingga saat ini pun, proses kasus tersebut tidak kunjung usai.
Komisioner Komnas Perempuan, Nurherawati, mengatakan, kasus kekerasan seksual yang begitu marak itu menandakan bahwa penanganan hukum untuk tindak pelecehan seksual masih sangat lemah. Bahkan sering dinilai membelit dan tidak adil bagi korban.
Aparat penegak hukum seakan tidak memahami situasi korban. Bahkan, hal terebut terlihat jelas dari proses berita acara pemeriksaan yang tidak kunjung selesai. "Penegakkan hukum terhadap kasus pelecehan seksual sangat lemah, bahkan justru membelit korbannya. Substansi hukum dari materi pidana hingga hukum acara yang menghambat akses keadilan korban hingga struktur aparat penegak hukum yang belum memahami situai dan kondisi korban," ujarnya. (Baca juga: Marak Pelecehan Seksual, Ahmad Sahroni Minta Korban Tak Takut Bersuara)
Menurutnya, pelecehan terjadi karena pelaku melihat korban sebagai bagian dari objek seksual. Pola pikir itulah yang akhirnya menyasar pada perilaku pelecehan seksual. "Hampir sepertiga laporan masyarakat yang kami terima berupa pelecehan seksual," tuturnya.
Lihat Juga :