Longgarnya Penegakan Hukum Kasus Pelecehan Seksual, Tak Adil Bagi Korban

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 08:35 WIB
loading...
A A A
Pelecehan seksual pun dapat dikategorikan ke dalam dua tipe, ada yang tidak kontak tubuh dan ada yang kontak tubuh. "Yang tidak kontak tubuh itu seperti siulan menggoda atau tindakan menggoda dengan melecehkan, mengirim foto yang mengeksploitasi tubuh perempuan, gambar serta komentar," jelas Nurherawati.

Di Indonesia, belum ada mekanisme khusus yang diterapkan oleh perguruan tinggi untuk bisa menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual di wilayah pendidikannya. Kondisi ini sangat berbanding terbalik dengan keadaan kampus kenamaan yang ada di luar negeri, seperti Harvard University.

Hal ini pun ditegaskan kordinator HopeHelps, Wildan Teddy. Dia belum pernah menemukan adanya mekanisme khusus yang diadakan kampus di Indonesia untuk mengatur kasus kekerasan seksual, dan itu sangat jauh berbeda dengan perlindungan kampus di luar negeri. (Baca juga: Ilmuwan Jepang Bangunkan Mikroba yang Tertidur Selama 100 Juta Tahun)

"Kampus internasional telah siap dengan sebuah lembaga yang bernama crisis center. Keberadaannya berfungsi untuk menampung hingga menyelesaikan sejumlah kasus, termasuk kekerasan seksual yang terjadi akibat adanya ketimpangan relasi gender" ungkapnya.

Danu menambahkan, sebaiknya perguruan tinggi yang ada di Indonesia memiliki sistem yang sama. Sebab, angka pelecehan seksual di lingkungan kampus cukup darurat. "Terlebih lagi hukum kita, khususnya hukum pidana belum mampu mencangkup seluruh bentuk kekerasan seksual yang terjadi," tambahnya.

Sementara itu, bentuk-bentuk kekerasan seksual berkembang pesat. Mulai dari ekploitasi seksual, penyiksaan seksual, perdagangan orang untuk tujuan seksual, serta pemaksaan penggunaan kontrasepsi dan pemaksaan aborsi. Bahkan, kini ada kekerasan seksual berbasis online. (Baca juga: Turki-Yunani Memanas, Ini Perbandingan Kekuatan Militernya)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ekonomi Digital dan...
Ekonomi Digital dan Pendidikan: Peluang Besar atau Ancaman Baru?
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
Rekomendasi
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved