Longgarnya Penegakan Hukum Kasus Pelecehan Seksual, Tak Adil Bagi Korban
Sabtu, 15 Agustus 2020 - 08:35 WIB
loading...
A
A
A
Pelecehan seksual pun dapat dikategorikan ke dalam dua tipe, ada yang tidak kontak tubuh dan ada yang kontak tubuh. "Yang tidak kontak tubuh itu seperti siulan menggoda atau tindakan menggoda dengan melecehkan, mengirim foto yang mengeksploitasi tubuh perempuan, gambar serta komentar," jelas Nurherawati.
Di Indonesia, belum ada mekanisme khusus yang diterapkan oleh perguruan tinggi untuk bisa menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual di wilayah pendidikannya. Kondisi ini sangat berbanding terbalik dengan keadaan kampus kenamaan yang ada di luar negeri, seperti Harvard University.
Hal ini pun ditegaskan kordinator HopeHelps, Wildan Teddy. Dia belum pernah menemukan adanya mekanisme khusus yang diadakan kampus di Indonesia untuk mengatur kasus kekerasan seksual, dan itu sangat jauh berbeda dengan perlindungan kampus di luar negeri. (Baca juga: Ilmuwan Jepang Bangunkan Mikroba yang Tertidur Selama 100 Juta Tahun)
"Kampus internasional telah siap dengan sebuah lembaga yang bernama crisis center. Keberadaannya berfungsi untuk menampung hingga menyelesaikan sejumlah kasus, termasuk kekerasan seksual yang terjadi akibat adanya ketimpangan relasi gender" ungkapnya.
Danu menambahkan, sebaiknya perguruan tinggi yang ada di Indonesia memiliki sistem yang sama. Sebab, angka pelecehan seksual di lingkungan kampus cukup darurat. "Terlebih lagi hukum kita, khususnya hukum pidana belum mampu mencangkup seluruh bentuk kekerasan seksual yang terjadi," tambahnya.
Sementara itu, bentuk-bentuk kekerasan seksual berkembang pesat. Mulai dari ekploitasi seksual, penyiksaan seksual, perdagangan orang untuk tujuan seksual, serta pemaksaan penggunaan kontrasepsi dan pemaksaan aborsi. Bahkan, kini ada kekerasan seksual berbasis online. (Baca juga: Turki-Yunani Memanas, Ini Perbandingan Kekuatan Militernya)
Di Indonesia, belum ada mekanisme khusus yang diterapkan oleh perguruan tinggi untuk bisa menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual di wilayah pendidikannya. Kondisi ini sangat berbanding terbalik dengan keadaan kampus kenamaan yang ada di luar negeri, seperti Harvard University.
Hal ini pun ditegaskan kordinator HopeHelps, Wildan Teddy. Dia belum pernah menemukan adanya mekanisme khusus yang diadakan kampus di Indonesia untuk mengatur kasus kekerasan seksual, dan itu sangat jauh berbeda dengan perlindungan kampus di luar negeri. (Baca juga: Ilmuwan Jepang Bangunkan Mikroba yang Tertidur Selama 100 Juta Tahun)
"Kampus internasional telah siap dengan sebuah lembaga yang bernama crisis center. Keberadaannya berfungsi untuk menampung hingga menyelesaikan sejumlah kasus, termasuk kekerasan seksual yang terjadi akibat adanya ketimpangan relasi gender" ungkapnya.
Danu menambahkan, sebaiknya perguruan tinggi yang ada di Indonesia memiliki sistem yang sama. Sebab, angka pelecehan seksual di lingkungan kampus cukup darurat. "Terlebih lagi hukum kita, khususnya hukum pidana belum mampu mencangkup seluruh bentuk kekerasan seksual yang terjadi," tambahnya.
Sementara itu, bentuk-bentuk kekerasan seksual berkembang pesat. Mulai dari ekploitasi seksual, penyiksaan seksual, perdagangan orang untuk tujuan seksual, serta pemaksaan penggunaan kontrasepsi dan pemaksaan aborsi. Bahkan, kini ada kekerasan seksual berbasis online. (Baca juga: Turki-Yunani Memanas, Ini Perbandingan Kekuatan Militernya)
Lihat Juga :