Longgarnya Penegakan Hukum Kasus Pelecehan Seksual, Tak Adil Bagi Korban

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 08:35 WIB
loading...
A A A
Pelecehan seksual pun dapat dikategorikan ke dalam dua tipe, ada yang tidak kontak tubuh dan ada yang kontak tubuh. "Yang tidak kontak tubuh itu seperti siulan menggoda atau tindakan menggoda dengan melecehkan, mengirim foto yang mengeksploitasi tubuh perempuan, gambar serta komentar," jelas Nurherawati.

Di Indonesia, belum ada mekanisme khusus yang diterapkan oleh perguruan tinggi untuk bisa menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual di wilayah pendidikannya. Kondisi ini sangat berbanding terbalik dengan keadaan kampus kenamaan yang ada di luar negeri, seperti Harvard University.

Hal ini pun ditegaskan kordinator HopeHelps, Wildan Teddy. Dia belum pernah menemukan adanya mekanisme khusus yang diadakan kampus di Indonesia untuk mengatur kasus kekerasan seksual, dan itu sangat jauh berbeda dengan perlindungan kampus di luar negeri. (Baca juga: Ilmuwan Jepang Bangunkan Mikroba yang Tertidur Selama 100 Juta Tahun)

"Kampus internasional telah siap dengan sebuah lembaga yang bernama crisis center. Keberadaannya berfungsi untuk menampung hingga menyelesaikan sejumlah kasus, termasuk kekerasan seksual yang terjadi akibat adanya ketimpangan relasi gender" ungkapnya.

Danu menambahkan, sebaiknya perguruan tinggi yang ada di Indonesia memiliki sistem yang sama. Sebab, angka pelecehan seksual di lingkungan kampus cukup darurat. "Terlebih lagi hukum kita, khususnya hukum pidana belum mampu mencangkup seluruh bentuk kekerasan seksual yang terjadi," tambahnya.

Sementara itu, bentuk-bentuk kekerasan seksual berkembang pesat. Mulai dari ekploitasi seksual, penyiksaan seksual, perdagangan orang untuk tujuan seksual, serta pemaksaan penggunaan kontrasepsi dan pemaksaan aborsi. Bahkan, kini ada kekerasan seksual berbasis online. (Baca juga: Turki-Yunani Memanas, Ini Perbandingan Kekuatan Militernya)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Tindak Lanjut Perpres...
Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran LGBTQ
Sekolah Garuda, Asa...
Sekolah Garuda, Asa bagi Anak Cerdas Kurang Mampu Raih Masa Depan
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
Universitas di AS Membatasi...
Universitas di AS Membatasi Mahasiswa Baru Menggunakan AI
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Bakti BCA Kembali Buka...
Bakti BCA Kembali Buka Teacher Tech Championship 2026
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Bug Windows 11 Terdeteksi...
Bug Windows 11 Terdeteksi Menguras Penyimpanan SSD Pengguna hingga 70GB
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
Berita Terkini
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved