Status PNS Eks Hakim Danu Arman Kembali Aktif, UGM: Membuat Buruk Citra Peradilan
Sabtu, 16 Maret 2024 - 13:40 WIB
loading...
A
A
A
"Pengaktifan ini seperti upaya untuk menyelamatkan yang bersangkut. Dalam banyak kasus, melunaknya sanksi biasanya dikarenakan ada proses tawar menawar atau saling menyandera. Ini yang kita khawatirkan. Kejadian semacam ini hanya akan semakin membuat buruk citra peradilan kita," kata Herdiansyah.
Baca juga: Pernah Dipecat Gegara Pakai Sabu, Mantan Hakim Danu Kini Jadi Pegawai MA
Sebelumnya diberitakan, MA kembali mengaktifkan Danu Arman sebagai PNS. Danu saat ini menjabat sebagai Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Pengaktifan Danu Arman sebagai PNS tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023. SK tersebut ditetapkan pada 15 November 2023 dan ditandatangani Plt Sekretaris MA Sugiyanto.
Pertimbangan MA mengaktifkan status PNS Danu Arman salah satunya karena dinyatakan telah selesai menjalani masa rehabilitasi pada Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama enam bulan.
Baca juga: Pernah Dipecat Gegara Pakai Sabu, Mantan Hakim Danu Kini Jadi Pegawai MA
Sebelumnya diberitakan, MA kembali mengaktifkan Danu Arman sebagai PNS. Danu saat ini menjabat sebagai Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Pengaktifan Danu Arman sebagai PNS tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023. SK tersebut ditetapkan pada 15 November 2023 dan ditandatangani Plt Sekretaris MA Sugiyanto.
Pertimbangan MA mengaktifkan status PNS Danu Arman salah satunya karena dinyatakan telah selesai menjalani masa rehabilitasi pada Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama enam bulan.
(cip)
Lihat Juga :