Polri Tilang 60.047 Pengendara selama 11 Hari Operasi Keselamatan 2024
Sabtu, 16 Maret 2024 - 11:30 WIB
loading...
A
A
A
Selama operasi berlangsung, kata Trunoyudo, tercatat 2.553 kecelakaan, dan mengakibatkan 306 orang meninggal. Kemudian 404 luka berat, 3.249 luka ringan, dengan kerugian materil mencapai Rp6.171.665.456 (Rp6,1 miliar).
Truno menegaskan Operasi Keselamatan 2024 dilakukan untuk menertibkan para pengendara roda dua dan roda empat, guna menekan angka kecelakaan.
Kegiatan ini, kata Trunoyudo, bukan hanya tanggung jawab Polri ataupun kementerian dan lembaga terkait, namun juga menjadi tanggung jawab bersama. "Ke depannya juga Polri berharap masyarakat bisa memberikan pemahaman arti pentingnya keselamatan lalu lintas di jalan," katanya.
Sebagai informasi, ada 11 pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan 2024, yaitu:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus lalu lintas
7. Melebih batas kecepatan
8. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar
9. Kendaraan yang melebihi muatan
10. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan
11. Penggunaan plat khusus palsu
Truno menegaskan Operasi Keselamatan 2024 dilakukan untuk menertibkan para pengendara roda dua dan roda empat, guna menekan angka kecelakaan.
Kegiatan ini, kata Trunoyudo, bukan hanya tanggung jawab Polri ataupun kementerian dan lembaga terkait, namun juga menjadi tanggung jawab bersama. "Ke depannya juga Polri berharap masyarakat bisa memberikan pemahaman arti pentingnya keselamatan lalu lintas di jalan," katanya.
Sebagai informasi, ada 11 pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan 2024, yaitu:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus lalu lintas
7. Melebih batas kecepatan
8. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar
9. Kendaraan yang melebihi muatan
10. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan
11. Penggunaan plat khusus palsu
(cip)
Lihat Juga :