MA Perberat Hukuman Andi Narogong Menjadi 13 Tahun Penjara

Rabu, 26 September 2018 - 01:31 WIB
MA Perberat Hukuman Andi Narogong Menjadi 13 Tahun Penjara
MA Perberat Hukuman Andi Narogong Menjadi 13 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera, Andi Agustinus alias Andi Narogong alias Asiong. MA malah memperberat vonis terhadap terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP itu menjadi 13 tahun penjara.‎

Berdasarkan laman kepaniteraan MA yang diakses KORAN SINDO Selasa (25/9/2018), ‎perkara atas nama Andi Agustinus alias Andi Narogong terregister dengan nomor perkara 1429 K/PID.SUS/2018. Perkara kasasi Andi Narogong ditangani majelis hakim yang diketuai Mohamad Asikin dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya.

Perkara tersebut diputus majelis kasasi pada Minggu (16/9/2018) lalu. Majelis menolak kasasi yang diajukan Narogong dan menolak kasasi untuk perbaikan yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara MA Suhadi membenarkan informasi singkat putusan kasasi atas nama Andi Agustinus alias Andi Narogong yang tercantum dalam laman kepaniteraan MA. Suhadi membeberkan, majelis kasasi menilai Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012 (hingga pembayaran adendum kontrak kesembilan pada 2013) secara dengan sejumlah pihak lain.

Suhadi memaparkan, ada dua hal signifikan yang berbeda dari putusan kasasi MA dari putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Majelis kasasi memutuskan untuk menjatuhkan pidana dengan memperberat pidana penjara Narogong menjadi 13 tahun. "Jadi putusan kasasinya (Andi Narogong) itu pidana penjara jadi 13 tahun. Kemudian pidana uang penggantinya sama (seperti putusan PT DKI Jakarta), kalau tidak bisa bayar uang pengganti dipidana 5 tahun," ujar Suhadi.

Menurut dia, majelis hakim kasasi memiliki pertimbangan memperberat hukuman pidana penjara Narogong dan subsider untuk uang pengganti. Hanya saja Suhadi mengaku tidak bisa menyampaikan bagaimana isi pertimbangan tersebut. "Oh jelas sudah ada pertimbangannya. Nanti di website Mahkamah Agung di Direktori Putusan nanti akan diketahui kenapa bisa naik, kenapa bisa bertambah. Saya tidak bisa memberikan keterangan tentang pertimbangan hakim," ucapnya.

Dengan dijatuhkannya putusan kasasi tersebut, maka perkara Narogong sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan begitu, statusnya sudah beralih dari terdakwa menjadi terpidana. Juru Bicara KPK Febri Diansyah maupun dan Samsul Huda selaku kuasa hukum Andi Narogong saat dikonfirmasi atas putusan kasasi tersebut, belum memberikan tanggapan.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 21 Desember 2017 lalu memvonis Andi Narogong 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Di tahap banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Daniel Dalle Pairunan memutuskan menambah hukuman bagi Andi Narogong dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim banding juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti USD2,5 juta dan sebesar Rp1,186 miliar dengan dikurangi pengembalian USD350.000 ke negara melalui KPK.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1290 seconds (0.1#10.140)