Menteri PANRB Sebut ASN Bisa Isi Jabatan di TNI-Polri: Tidak Semua Instansi
loading...

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) dapat mengisi jabatan tertentu pada Polri dan TNI, pada Jumat (15/3/2024). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) dapat mengisi jabatan tertentu pada TNI-Polri .
Hal tersebut disampaikan Menteri PANRB usai menggelar pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membahas mengenai resiprokal pengisian jabatan antara ASN dan TNI/Polri di Mabes Polri, Kamis (12/3/2024).
Anas mengatakan, konsep resiprokal penataan jabatan ASN dan Polri yang telah diatur dalam peraturan terkait.
Perlu diketahui, sebelumnya telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS. Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan Polri dapat menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu.
"Jadi perlu kami garis bawahi, itu hanya di instansi pusat tertentu, dan pada jabatan tertentu, tidak semua jabatan dan tidak semua instansi ASN bisa diisi TNI/Polri. Itu sudah diatur sejak beberapa tahun lalu," kata Menteri PANRB dalam keterangannya, dikutip Jumat (15/3/2024).
Hal tersebut disampaikan Menteri PANRB usai menggelar pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membahas mengenai resiprokal pengisian jabatan antara ASN dan TNI/Polri di Mabes Polri, Kamis (12/3/2024).
Anas mengatakan, konsep resiprokal penataan jabatan ASN dan Polri yang telah diatur dalam peraturan terkait.
Perlu diketahui, sebelumnya telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS. Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan Polri dapat menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu.
"Jadi perlu kami garis bawahi, itu hanya di instansi pusat tertentu, dan pada jabatan tertentu, tidak semua jabatan dan tidak semua instansi ASN bisa diisi TNI/Polri. Itu sudah diatur sejak beberapa tahun lalu," kata Menteri PANRB dalam keterangannya, dikutip Jumat (15/3/2024).
Lihat Juga :