Bakal Diatur di PP, Menteri PANRB: ASN Pria Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan
Rabu, 13 Maret 2024 - 19:03 WIB
loading...
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, ASN pria akan mendapat cuti ayah saat istri melahirkan, kebijakan itu diatur dalam peraturan pemerintah. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.
Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: PNS Pria Dapat Cuti Melahirkan
“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholders, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” katanya.
Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: PNS Pria Dapat Cuti Melahirkan
“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholders, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” katanya.
Lihat Juga :