PNS Pria Dapat Jatah Cuti saat Istri Melahirkan, Anies Senang
Jum'at, 15 Maret 2024 - 15:08 WIB
loading...
A
A
A
Hak cuti tersebut, kata Anas, merupakan aspirasi banyak pihak. "Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut."
Anas mengatakan cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Anas mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut "cuti ayah", sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
"Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN," kata Anas.
Menurut Anas, pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan. "Termasuk saat fase-fase awal pascapersalinan," ujarnya.
Anas mengatakan cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Anas mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut "cuti ayah", sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
"Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN," kata Anas.
Menurut Anas, pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan. "Termasuk saat fase-fase awal pascapersalinan," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :