Nasdem Tegaskan Pelaksanaan Pilkada Tetap Digelar November 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Nasdem , Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk dimajukan. Ia menegaskan, sikap partainya mendukung pelaksanaan Pilkada digelar sesuai dengan jadwal yang ada.
Diketahui, wacana pelaksanaan Pilkada bisa dimajukan ke Septermber 2024. Padahal, KPU telah tetapkan pelaksanaan Pilkada jatuh pada November 2024.
"Kita dari awal itu tetap ingin agar Pilkada dilaksanakan di November sesuai dengan jadwal. Ketika ada usulan untuk dimajukan di September, dalam pembahasan juga Fraksi Nasdem menolak," tegas Taufik saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (14/3/2024).
Pria yang akrab disapa Tobas ini menjelaskan, penolakan Pilkada dimajukan lantaran tak ingin proses pelaksanaan terganggu. Apalagi, kata Tobas, sedari awal KPU telah tetapkan pelaksanaan Pilkada digelar pada November 2024.
"Terkait dengan pelaksanaan Pilkadanya, tahapannya itu nanti akan ada tahapan-tahapan pelaksanaann yang saling beririsan dan tentu akan sulitkan proses pelaksanaan Pilkada tersebut," ucap Tobas.
Di sisi lain, Pilkada dimajukan juga akan berdampak pada sistem tata negara. Pasalnya, kata Tobas, ada juga wacana pelantikan DPRD dimundurkan.
"Sehingga jika (Pilkada) dimajukan ke September, maka pelaksanaan pilkada tanpa adanya pengawasan dari DPRD, karena DPRD yang lama sudah selesai, sementara DPRD yang baru belum dilantik," ucap Tobas.
"Sehingga tanpa adanya pengawasan DPRD, maka hanya akan ada eksekutif yang terlibat dalam prosss tahapan Pilkada tersebut. Dan ini nanti akan menjadi catatan penting ketika kepala daerahnya itu adalah PJ dan berlangsung tanpa pengawasan," terangnya.
Menurutnya, konsistensi dengan jadwal pelaksanaan Pemilu yang telah ditetapkan itu perlu. Untuk itu, ia pun mempertanyakan pihak yang ingin pelaksanaan Pilkada 2024 dimajukan.
"Tetapi kita sangat bersyukur. Alhamdulillah MK telah beri acuan terkait pelaksanaan Pilkada harus sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati yaitu November," tegas Tobas.
Sebelumnya, MK melarang jadwal Pilkada 2024 diubah kembali dari jadwal yang sudah ditetapkan sesuai Undang-Undang (UU) Pilkada yakni November 2024. Adapun pernyataan tersebut tertuang dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Diketahui perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadan. Mereka mempermasalahkan keikutsertaan sejumlah politisi dalam Pemilu 2024 sekaligus Pilkada 2024 dan meminta caleg terpilih untuk mundur jika hendak maju di Pilkada 2024.
"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," kata hakim MK Daniel Yusmic P Foekh membacakan pertimbangan putusan pada Kamis (29/2/2024).
Diketahui, wacana pelaksanaan Pilkada bisa dimajukan ke Septermber 2024. Padahal, KPU telah tetapkan pelaksanaan Pilkada jatuh pada November 2024.
"Kita dari awal itu tetap ingin agar Pilkada dilaksanakan di November sesuai dengan jadwal. Ketika ada usulan untuk dimajukan di September, dalam pembahasan juga Fraksi Nasdem menolak," tegas Taufik saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (14/3/2024).
Pria yang akrab disapa Tobas ini menjelaskan, penolakan Pilkada dimajukan lantaran tak ingin proses pelaksanaan terganggu. Apalagi, kata Tobas, sedari awal KPU telah tetapkan pelaksanaan Pilkada digelar pada November 2024.
"Terkait dengan pelaksanaan Pilkadanya, tahapannya itu nanti akan ada tahapan-tahapan pelaksanaann yang saling beririsan dan tentu akan sulitkan proses pelaksanaan Pilkada tersebut," ucap Tobas.
Di sisi lain, Pilkada dimajukan juga akan berdampak pada sistem tata negara. Pasalnya, kata Tobas, ada juga wacana pelantikan DPRD dimundurkan.
"Sehingga jika (Pilkada) dimajukan ke September, maka pelaksanaan pilkada tanpa adanya pengawasan dari DPRD, karena DPRD yang lama sudah selesai, sementara DPRD yang baru belum dilantik," ucap Tobas.
"Sehingga tanpa adanya pengawasan DPRD, maka hanya akan ada eksekutif yang terlibat dalam prosss tahapan Pilkada tersebut. Dan ini nanti akan menjadi catatan penting ketika kepala daerahnya itu adalah PJ dan berlangsung tanpa pengawasan," terangnya.
Menurutnya, konsistensi dengan jadwal pelaksanaan Pemilu yang telah ditetapkan itu perlu. Untuk itu, ia pun mempertanyakan pihak yang ingin pelaksanaan Pilkada 2024 dimajukan.
"Tetapi kita sangat bersyukur. Alhamdulillah MK telah beri acuan terkait pelaksanaan Pilkada harus sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati yaitu November," tegas Tobas.
Sebelumnya, MK melarang jadwal Pilkada 2024 diubah kembali dari jadwal yang sudah ditetapkan sesuai Undang-Undang (UU) Pilkada yakni November 2024. Adapun pernyataan tersebut tertuang dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Diketahui perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadan. Mereka mempermasalahkan keikutsertaan sejumlah politisi dalam Pemilu 2024 sekaligus Pilkada 2024 dan meminta caleg terpilih untuk mundur jika hendak maju di Pilkada 2024.
"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," kata hakim MK Daniel Yusmic P Foekh membacakan pertimbangan putusan pada Kamis (29/2/2024).
(maf)