Fraksi PKB Targetkan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 Bergulir Sebelum Pengumuman KPU

Kamis, 14 Maret 2024 - 16:53 WIB
loading...
Fraksi PKB Targetkan...
Anggota DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah menargetkan hak angket untuk menelisik kejanggalan Pemilu 2024 bisa digulirkan sebelum pengumuman hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), 20 Maret 2024. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah menargetkan hak angket untuk menelisik kejanggalan Pemilu 2024 bisa digulirkan sebelum pengumuman hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), 20 Maret 2024. Pengguliran hak angket dapat dilakukan sebelum masa reses DPR, yakni pada 4 April 2024.

Menurutnya, pembahasan angket DPR di masa reses juga bisa dilakukan. "Sebelum 4 April saya harap bisa ya, kalau misal pengajuan ini susah bisa diterima kan kita bisa membahas kapan saja, ketika masa reses pun tidak masalah," kata Luluk saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Untuk itu, Luluk berharap anggota fraksi DPR yang akan menggulirkan angket ini bisa solid. Tujuannya, agar pengguliran angket DPR ini bisa memenuhi syarat. "Itulah kenapa kita harus menunggu juga perwakilan dari fraksi lain karena kita tetap butuh dukungan mayoritas," ucap Luluk.



Terlepas dari itu, Luluk berharap pengguliran angket DPR terkait Pemilu 2024 ini bisa bergulir dalam waktu dekat. "Mudah-mudahan ya paling tidak ya, mungkin karena semua berpikir tanggal 20 Maret, apalagi kan anggota koalisi 03, PPP misalnya memang menunggu momentum tanggal 20 karena terkait nasib lolos parlemen treshold apa tidak, itu sangat kita paham," ucap Luluk.

"Kalau memang bareng ya kita bersama, kalau sudah ada clue atau lampu hijau sebelum tanggal 20 (Maret) go ahead ya uda kita jalan, tapi kalau harus menunggu tanggal 20, masak kita tak punya kesabaran untuk menunggu beberapa hari saja sampai tanggal 20," tandasnya.

Untuk diketahui, Luluk sebelummya menggulirkan penggunaan hak angket DPR dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang ke IV pada Selasa (5/3/2024) pagi. Hal itu didasar lantaran ia tidak ingi ada satupun kekuatan di negeri ini yang boleh merebut apalagi menghancurkan kedaulatan rakyat. Jika proses penuh intimidasi dan dugaan kecurangan pelanggaran etika hingga politisasi bansos, Luluk menilai, pelaksanaan pemilu tidak bisa dianggap serta merta selesai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Anggap Sekolah...
Kang Cucun Anggap Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir
Family Gathering, Ida...
Family Gathering, Ida Fauziyah: Anak Muda Wajib Ambil Peran Kemajuan Bangsa
Gus Muhaimin: Panji...
Gus Muhaimin: Panji Bangsa Didirikan untuk Memberikan Kontribusi Nyata bagi PKB
Syaiful Huda: RUU Pekerja...
Syaiful Huda: RUU Pekerja GIG A22 Beri Arah Baru Perlindungan Pekerja
Perlindungan Lemah,...
Perlindungan Lemah, Legislator PKB Syaiful Huda Inisiasi RUU Pekerja GIG
DPR Lantik Fauqi Hapidekso...
DPR Lantik Fauqi Hapidekso Pengganti Gus Alam
Fraksi PKB DKI Desak...
Fraksi PKB DKI Desak Target RDF Dimaksimalkan sesuai Rencana Pembangunannya
Presiden Ini Menang...
Presiden Ini Menang Pilpres 7 Kali Berturut-turut, Rival Menuduhnya Curang
Petani Mulai Tanam Tebu,...
Petani Mulai Tanam Tebu, DPR Dorong Ada Perbaikan Ekosistem Gula
Rekomendasi
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
David dan Victoria Beckham...
David dan Victoria Beckham Kirim Sinyal Damai untuk Brooklyn di Hari Ayah
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Upacara Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Digelar selama 6 Hari
Berita Terkini
Roy Suryo usai Penangguhan...
Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Kejari Jaksel Ungkap...
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan...
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa: Kebenaran Tak Padam di Negara Kita
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved