Alex Noerdin Kembali Mangkir dari Panggilan Kejagung

Kamis, 20 September 2018 - 13:31 WIB
Alex Noerdin Kembali Mangkir dari Panggilan Kejagung
Alex Noerdin Kembali Mangkir dari Panggilan Kejagung
A A A
JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (20/9/2018). Alex diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.

Pemeriksaan Alex dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp21 miliar ini sebenarnya telah dijadwalkan 13 September 2018. Namun, Alex mangkir dengan alasan sedang berdinas di luar negeri.

Kemudian dijadwalkan pemanggilan ulang, namun kembali tidak datang. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Warih Sadono mengatakan, Alex tidak dapat memenuhi panggilan kedua dengan alasan menghadiri pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel. "Jadi yang bersangkutan tidak hadir karena ada acara pelantikan Pj Gubernur Sumsel" kata Warih saat dikonfirmasi wartawan.

Warih memastikan Kejagung akan segera melayangkan panggilan ketiga kepada Alex dan siap melakukan panggilan paksa jika yang bersangkutan kembali mangkir. "Nanti akan dipanggil ulang pekan depan," ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma Tobing dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumsel Ikhwanuddin.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, antara lain anggota DPRD Sumsel. Dalam kasus ini, Jampidsus menemukan penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos.

Awalnya, APBD Sumatera Selatan 2013 menetapkan untuk hibah dan bansos Rp1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun. Kemudian dalam perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9540 seconds (0.1#10.140)