PKS Warning Menteri PANRB soal TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN
Rabu, 13 Maret 2024 - 21:22 WIB
loading...
A
A
A
"Kita memang tetap terikat pada aturan, ada slot-slot yang boleh, tapi mungkin kita perlu tegas bahwa di luar itu memang sebaiknya urusan sipil diserahkan kepada teman-teman sipil yang tidak kalah baiknya dengan teman-teman TNI-Polri," ujarnya.
Diketahui, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya adalah pengisian jabatan ASN dari TNI dan Polri.
Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, ia hanya sedikit menjelaskan bahwa pengisian jabatan ASN dari TNI-Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu. Pengisian tersebut juga hanya pada instansi pusat tertentu.
"Sekali lagi pengisian jabatan ASN dari TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu," tutur Azwar dalam rapat kerja tersebut.
Diketahui, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya adalah pengisian jabatan ASN dari TNI dan Polri.
Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, ia hanya sedikit menjelaskan bahwa pengisian jabatan ASN dari TNI-Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu. Pengisian tersebut juga hanya pada instansi pusat tertentu.
"Sekali lagi pengisian jabatan ASN dari TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu," tutur Azwar dalam rapat kerja tersebut.
(maf)
Lihat Juga :