PKS Warning Menteri PANRB soal TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN

Rabu, 13 Maret 2024 - 21:22 WIB
loading...
PKS Warning Menteri PANRB soal TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera memberikan peringatan keras kepada Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera memberikan peringatan keras kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas. Hal ini terkait pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jabatan TNI-Polri .

Mardani mengingatkan, agar pengisian jabatan harus benar hati-hati, dan jangan sampai mengesampingkan amanat reformasi.

"Ini kan amanat reformasi, kita harus betul-betul jalankan Pak Menteri. Ada indikasi migrasi dari teman-teman Polri khususnya, itu kalau kita list Pak Ketua, mereka yang masuk eselon I atau II di wilayah sipil itu banyak sekali," kata Mardani dalam rapat kerja, Rabu (13/3/2024).



Menurutnya, hal tersebut akan semakin mempersempit kesempatan ASN dari golongan sipil dalam meniti karier dan promosi ke jabatan yang lebih tinggi. Sebab, jabatan-jabatan tertentu sudah diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri.

"Kita memang tetap terikat pada aturan, ada slot-slot yang boleh, tapi mungkin kita perlu tegas bahwa di luar itu memang sebaiknya urusan sipil diserahkan kepada teman-teman sipil yang tidak kalah baiknya dengan teman-teman TNI-Polri," ujarnya.

Diketahui, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya adalah pengisian jabatan ASN dari TNI dan Polri.

Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, ia hanya sedikit menjelaskan bahwa pengisian jabatan ASN dari TNI-Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu. Pengisian tersebut juga hanya pada instansi pusat tertentu.

"Sekali lagi pengisian jabatan ASN dari TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu," tutur Azwar dalam rapat kerja tersebut.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0988 seconds (0.1#10.140)