Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi, Mendagri: Jangan Pikir Bisa Ambil Alih Kewenangan Pemda

Rabu, 13 Maret 2024 - 19:07 WIB
loading...
Wapres Pimpin Kawasan...
Mendagri Tito Karnavian memastikan keberadaan Wapres yang mendapat kewenangan Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tak akan mengambil alih tugas Pemda. Foto: iNews Media/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan keberadaan Wakil Presiden (Wapres) yang mendapat kewenangan Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tak akan mengambil alih tugas Pemerintah Daerah (Pemda).

Diketahui, kewenangan Wapres yang mendapat jabatan Dewan Kawasan Aglomerasi diatur dalam Pasal 55 ayat 3 RUU Daerah Khusus Jakarta (DJK). Klausul itu menyebutkan bahwa wapres bakal memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), dan Cianjur.

Baca juga: Sylviana Murni Khawatir Terjadi Dualisme Kekuasaan jika Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi

Menurut Tito, pemberian jabatan wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ itu sama dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang diatur dalam Pasal 68A UU Otsus Papua.

"Jadi jangan sampai berpikir bahwa adanya percepatan pembangunan Papua kemudian Wapres adalah pimpinan seluruh pemerintahan di Papua," ujar Tito di Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Secara umum kewenangan jabatan Dewan Kawasan Aglomerasi sama dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Kewenangan itu diberikan atas dasar instruksi khusus yang diberikan oleh Presiden.

"Apakah presiden nggak bisa ambil alih? Sangat bisa sekali. Dalam hal yang sangat penting sekali, beliau bisa mengambil alih rapatnya," katanya.

"Kemudian saya sampaikan lagi jangan sampai kita berpikir seolah-olah Wapres mengambil alih kewenangan pemerintahan daerah. Tidak, (wapres) nggak punya kewenangan. Tidak bisa mengambil alih kewenangan," tegas Tito.

Sekadar informasi, kewenangan Wapres mendapat jabatan Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ mendapat sorotan. Diketahui, kewenangan itu tertera dalam Pasal 55 ayat 3 RUU DKJ.

Anggota DPD Sylviana Murni menilai rencana pemberian kewenangan itu harus dipertimbangkan. Pertimbangan pemberian Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ agar tak terjadi dualisme kekuasaan antara Presiden dengan Wapres.

Dia menilai pemberian wewenang itu berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara Presiden dengan Wapres. "Agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara Presiden dan Wakil Presiden yang dapat berpotensi timbulkan pecah kongsi antara keduanya di kemudian hari," ujar Sylviana.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Digas Wapres Gibran...
Digas Wapres Gibran di Papua, Ini Spesifikasi Yadea Velax H
Bupati Hasbi Tegaskan...
Bupati Hasbi Tegaskan Lebak Siap Jadi Lumbung Pangan Nasional
Wapres Ini Segera Dimakzulkan,...
Wapres Ini Segera Dimakzulkan, Terancam Dilarang Berpolitik Seumur Hidup
Rekomendasi
IHSG Balik Melawan,...
IHSG Balik Melawan, Hari Ini Ditutup Menghijau Sentuh Level 5.695
Siap-siap Banjir Pasokan...
Siap-siap Banjir Pasokan Minyak Dunia, Morgan Stanley Koreksi Harga Brent di Angka USD75/Barel
Dari Rasa Penasaran...
Dari Rasa Penasaran Menjadi Inspirasi, Inilah Kisah Hery Lain Sisi
Berita Terkini
Panggil Legislator yang...
Panggil Legislator yang Diduga Intimidasi Dokter Icha, Golkar Siapkan Sanksi
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
Perkuat Kualitas Informasi,...
Perkuat Kualitas Informasi, Pegadaian Berkomitmen Tingkatkan Kompetensi Ratusan Jurnalis
Kemendukbangga Siapkan...
Kemendukbangga Siapkan Program Ayah Idaman untuk Tingkatkan Partisipasi KB Pria
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
Presiden Belarus Lukashenko...
Presiden Belarus Lukashenko Tiba di Jakarta, Bertemu Prabowo Besok
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved