Sidang Eksepsi, SYL Tuding Firli Bahuri Maling Teriak Maling

Rabu, 13 Maret 2024 - 17:03 WIB
loading...
Sidang Eksepsi, SYL...
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam salah satu poin eksepsinya, nota keberatan SYL yang disampaikan penasihat hukumnya itu menyinggung eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Disebutkan penasihat hukum SYL, kliennya ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa tindak pidana korupsi karena tidak memenuhi keinginan Firli. "Yang pada pokoknya menggunakan alasan adanya penyelidikan atas perkara ini, sehingga bila terdakwa tidak memenuhi permintaan oknum tersebut, maka terdakwa akan ditetapkan sebagai tersangka," kata salah satu pengacara SYL di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

“Oleh karena terdakwa dipandang tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, maka terdakwa kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta selanjutnya dilakukan pula tindakan penangkapan dan penahanan," sambungnya.

Baca juga: Pengacara Sangkal Firli Disebut Hilang Kontak, Komunikasi Hampir Setiap Hari

Dikatakan penasihat hukum SYL, berjalannya kasus tersebut sudah didapati niatan (mens rea) untuk melakukan pemerasan. Terhadap surat dakwaan kliennya, pengacara SYL menilai banyak kejanggalan. Bahkan, ia menilai telah didramatisir oleh Firli.

"Bahkan terkesan telah di-framing dengan mendramatisir secara berlebihan, oleh karena kita semua telah disuguhkan sesuatu perkara yang sesungguhnya sejak dari awal bukan dimaksudkan sebagai upaya penegakan hukum, namun tidak lain merupakan rangkaian sandiwara karya oknum mantan Ketua KPK Firli Bahuri guna memuluskan rencananya melakukan tindak pidana pemerasan yang dimaksud di atas," ujarnya.

Bahkan, penasihat hukum SYL mengibaratkan tindakan Firli bagaikan lirik lagu maling teriak maling. “Ibarat sebuah syair lagu ciptaan Iwan Fals, maling teriak maling, telah dipertontonkan ke hadapan seluruh rakyat Indonesia, seorang oknum mantan penegak hukum telah menuduh terdakwa sebagai koruptor, dalam rangka melakukan pemerasan dalam jabatannya sendiri,” ucapnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Hari Ini Noel Divonis...
Hari Ini Noel Divonis terkait Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat
Dirjen hingga Pejabat...
Dirjen hingga Pejabat Kemnaker Dituntut 4,5-7 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Polda Metro Jaya Siap...
Polda Metro Jaya Siap Tindak Tegas Pocong Begal yang Resahkan Warga
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
Rekomendasi
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Netralitas Jokowi Dipertanyakan...
Netralitas Jokowi Dipertanyakan di Sidang Komite HAM PBB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved