Sidang Eksepsi, SYL Tuding Firli Bahuri Maling Teriak Maling
loading...
A
A
A
JAKARTA - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam salah satu poin eksepsinya, nota keberatan SYL yang disampaikan penasihat hukumnya itu menyinggung eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Disebutkan penasihat hukum SYL, kliennya ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa tindak pidana korupsi karena tidak memenuhi keinginan Firli. "Yang pada pokoknya menggunakan alasan adanya penyelidikan atas perkara ini, sehingga bila terdakwa tidak memenuhi permintaan oknum tersebut, maka terdakwa akan ditetapkan sebagai tersangka," kata salah satu pengacara SYL di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
“Oleh karena terdakwa dipandang tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, maka terdakwa kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta selanjutnya dilakukan pula tindakan penangkapan dan penahanan," sambungnya.
Dikatakan penasihat hukum SYL, berjalannya kasus tersebut sudah didapati niatan (mens rea) untuk melakukan pemerasan. Terhadap surat dakwaan kliennya, pengacara SYL menilai banyak kejanggalan. Bahkan, ia menilai telah didramatisir oleh Firli.
"Bahkan terkesan telah di-framing dengan mendramatisir secara berlebihan, oleh karena kita semua telah disuguhkan sesuatu perkara yang sesungguhnya sejak dari awal bukan dimaksudkan sebagai upaya penegakan hukum, namun tidak lain merupakan rangkaian sandiwara karya oknum mantan Ketua KPK Firli Bahuri guna memuluskan rencananya melakukan tindak pidana pemerasan yang dimaksud di atas," ujarnya.
Bahkan, penasihat hukum SYL mengibaratkan tindakan Firli bagaikan lirik lagu maling teriak maling. “Ibarat sebuah syair lagu ciptaan Iwan Fals, maling teriak maling, telah dipertontonkan ke hadapan seluruh rakyat Indonesia, seorang oknum mantan penegak hukum telah menuduh terdakwa sebagai koruptor, dalam rangka melakukan pemerasan dalam jabatannya sendiri,” ucapnya.
Disebutkan penasihat hukum SYL, kliennya ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa tindak pidana korupsi karena tidak memenuhi keinginan Firli. "Yang pada pokoknya menggunakan alasan adanya penyelidikan atas perkara ini, sehingga bila terdakwa tidak memenuhi permintaan oknum tersebut, maka terdakwa akan ditetapkan sebagai tersangka," kata salah satu pengacara SYL di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
“Oleh karena terdakwa dipandang tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, maka terdakwa kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta selanjutnya dilakukan pula tindakan penangkapan dan penahanan," sambungnya.
Dikatakan penasihat hukum SYL, berjalannya kasus tersebut sudah didapati niatan (mens rea) untuk melakukan pemerasan. Terhadap surat dakwaan kliennya, pengacara SYL menilai banyak kejanggalan. Bahkan, ia menilai telah didramatisir oleh Firli.
"Bahkan terkesan telah di-framing dengan mendramatisir secara berlebihan, oleh karena kita semua telah disuguhkan sesuatu perkara yang sesungguhnya sejak dari awal bukan dimaksudkan sebagai upaya penegakan hukum, namun tidak lain merupakan rangkaian sandiwara karya oknum mantan Ketua KPK Firli Bahuri guna memuluskan rencananya melakukan tindak pidana pemerasan yang dimaksud di atas," ujarnya.
Bahkan, penasihat hukum SYL mengibaratkan tindakan Firli bagaikan lirik lagu maling teriak maling. “Ibarat sebuah syair lagu ciptaan Iwan Fals, maling teriak maling, telah dipertontonkan ke hadapan seluruh rakyat Indonesia, seorang oknum mantan penegak hukum telah menuduh terdakwa sebagai koruptor, dalam rangka melakukan pemerasan dalam jabatannya sendiri,” ucapnya.
(rca)