Mendagri Usul Klausul Peralihan Status Ibu Kota Jakarta Ketika Keppres IKN Terbit

Rabu, 13 Maret 2024 - 11:54 WIB
loading...
Mendagri Usul Klausul...
Mendagri Tito Karnavian saat rapat pleno RUU DKJ bersama Baleg DPR, Rabu (13/3/2024). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian mengusulkan agar ada satu klausul yang mengatur tentang peralihan status Ibu Kota Jakarta dihilangkan ketika Keppres IKN terbit. Mendagri mengusulkan agar klausul itu dibunyikan di RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) maupun UU IKN.

"Kami juga mohon kalau bisa dalam UU DKJ ada satu pasal di bagian peralihan atau bagian akhir yang menegaskan kembali bahwa UU DKJ ini berlaku ketika ibu kota negara pindah ke IKN setelah Keppres tentang itu diterbitkan. Sehingga dibunyikan di UU IKN, dibunyikan juga di UU DKJ," kata Tito saat rapat oleno RUU DKJ bersama Baleg DPR, Rabu (13/3/2024).

Ia menjelaskan, usulan itu dilayangkan agar tak terjadi polemik hukum. Pasalnya, kata Tito, pembahasan dan pengesahan RUU DKJ molor dari ketentuan yang telah ditetapkan.



"Sehingga tidak menjadi polemik hukum nantinya karena adanya waktu gap yg mungkin bagi beberapa pihak agak terlambat. Harusnya 15 Februari kita harapkan bisa nanti diselesaikan di masa sidang ini dan mungkin di Paripurna mendatang," kata Tito.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa sampai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), DKI Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara. "Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini dalam keterangannya dikutip, Jumat (8/3/2024).

Dini menjelaskan, Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Setelah Keppres tersebut terbit, katanya, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara. Namun kapan terbitnya Keputusan Presiden akan tergantung dengan kewenangan Presiden.



"Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bhw sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Dini.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bangun IKN, Gerbangtara...
Bangun IKN, Gerbangtara Usulkan Perkuat SDM Sebagai Penunjang Infrastruktur
Mendagri Terima Usulan...
Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri: BPKP Sudah Diminta Review agar Transparan
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
SBY hingga Jokowi Bakal...
SBY hingga Jokowi Bakal Hadiri Parade Senja di Akmil Magelang
47 Kepala Daerah Bolos...
47 Kepala Daerah Bolos Retret di Magelang, Mendagri: Mungkin Masalah Kebijakan Partai
Prabowo Dijadwalkan...
Prabowo Dijadwalkan Hadiri Parade Senja Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang
Mendagri Tegaskan Kepala...
Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Bertanggung Jawab pada Rakyat, Bukan Partai Politik
Resmi Buka Retreat di...
Resmi Buka Retreat di Akmil Magelang, Mendagri: Kepala Daerah Nggak Bisa Bekerja Sendiri
Rekomendasi
Awas! Tarif Baru Trump...
Awas! Tarif Baru Trump Bisa Mengancam Penerimaan Pajak
All Out Kawal Pemerintahan...
All Out Kawal Pemerintahan Dedi Mulyadi-Erwan, Partai Perindo Siap Kolaborasi Bangun Jawa Barat Lebih Maju
Hasil Timnas Indonesia...
Hasil Timnas Indonesia U-17 vs Korea Utara U-17: Permainan Garuda Muda Didikte, Skor Tertinggal 0-2
Berita Terkini
5 Fakta Lodewijk Freidrich...
5 Fakta Lodewijk Freidrich Paulus, Mantan Danjen Kopassus yang Ditunjuk Jadi Wamenko Polkam
28 menit yang lalu
5 Fakta Arif Nuryanta,...
5 Fakta Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar
2 jam yang lalu
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II Sepakati Kerja Sama Pendidikan hingga Ekonomi
3 jam yang lalu
Prabowo Ungkap Akan...
Prabowo Ungkap Akan Ada Terobosan Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
4 jam yang lalu
Ketua PN Jaksel Jadi...
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap, Prof Henry: Seharusnya Menjaga Peradilan!
4 jam yang lalu
KPK Periksa Eks Stafsus...
KPK Periksa Eks Stafsus Jokowi Arif Budimanta selama 10 Jam Sebagai Saksi Kasus LPEI
4 jam yang lalu
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved