Mendagri Usul Klausul Peralihan Status Ibu Kota Jakarta Ketika Keppres IKN Terbit

Rabu, 13 Maret 2024 - 11:54 WIB
loading...
Mendagri Usul Klausul...
Mendagri Tito Karnavian saat rapat pleno RUU DKJ bersama Baleg DPR, Rabu (13/3/2024). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian mengusulkan agar ada satu klausul yang mengatur tentang peralihan status Ibu Kota Jakarta dihilangkan ketika Keppres IKN terbit. Mendagri mengusulkan agar klausul itu dibunyikan di RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) maupun UU IKN.

"Kami juga mohon kalau bisa dalam UU DKJ ada satu pasal di bagian peralihan atau bagian akhir yang menegaskan kembali bahwa UU DKJ ini berlaku ketika ibu kota negara pindah ke IKN setelah Keppres tentang itu diterbitkan. Sehingga dibunyikan di UU IKN, dibunyikan juga di UU DKJ," kata Tito saat rapat oleno RUU DKJ bersama Baleg DPR, Rabu (13/3/2024).

Ia menjelaskan, usulan itu dilayangkan agar tak terjadi polemik hukum. Pasalnya, kata Tito, pembahasan dan pengesahan RUU DKJ molor dari ketentuan yang telah ditetapkan.



"Sehingga tidak menjadi polemik hukum nantinya karena adanya waktu gap yg mungkin bagi beberapa pihak agak terlambat. Harusnya 15 Februari kita harapkan bisa nanti diselesaikan di masa sidang ini dan mungkin di Paripurna mendatang," kata Tito.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa sampai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), DKI Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara. "Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini dalam keterangannya dikutip, Jumat (8/3/2024).

Dini menjelaskan, Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Setelah Keppres tersebut terbit, katanya, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara. Namun kapan terbitnya Keputusan Presiden akan tergantung dengan kewenangan Presiden.



"Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bhw sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Dini.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1859 seconds (0.1#10.140)