Apa yang Diharapkan Indonesia Bergabung dengan OECD?
Rabu, 13 Maret 2024 - 03:18 WIB
loading...
A
A
A
Organisasi yang dipimpin Robert Marjolin dari Prancis diarahkan untuk membantu menjalankanMarshall Plan yang dibuat untuk rekonstruksi negara-negara di Benua Biru tersebut setelah kehancuran perekonomian akibat Perang Dunia II. Pada perjalanannya, keanggotaan merambah negara-negara non-Eropa. Dan pada 1961, organisasi berganti menjadi OECD.
OECD selanjutnya menjadi forum antar-pemerintah negara anggota untuk membandingkan dan mempertukarkan berbagai pengalaman kebijakan, mengindentifikasi praktik terbaik merespons dinamika tantangan, mempromosikan berbagai keputusan, dan merekomendasikan pembuatan kebijakan lebih baik.
Kerangka kerja sama OECD mencakup wilayah yang sangat luas, yakni mulai dari perekonomian, pemerintahan, pembangunan, keuangan, sosial kemasyarakatan, lingkungan hidup dan lainnya. Misi yang dibawa adalah mewujudkan perekonomian global yang kuat, bersih, dan berkeadilan (a stronger, cleaner, fairer world economy).
Yang menarik, dengan keanggotaan 38 negara, OECD mencerminkan sekitar 60% nilai PDB dan perdagangan global.Beberapa anggota OECD merupakan negara yang masuk G-20, yang merefleksikan negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia. Negara-negara dimaksud antara lain Amerika, Inggris, Italia,Jerman, Prancis, Jepang, Turki, Meksikom dan Korea Selatan. Sebagian besar anggota Uni Eropa bergabung dalam organisasi ini.
Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (2015) dalam laporannya memaparkan, dalam implementasinya OECD membantu para pengambil kebijakan untuk mengatasi berbagai isu dan permasalahan global terbaru, dan mencoba mengidentifikasi solusi kebijakan yang dapat diterapkan untuk dapat memperoleh manfaat yang optimal dari globalisasi, sambil menjawab berbagai tantangan dan menyelesaikan persoalan ekonomi, sosial, dan tata kelola yang baik (good governance).
baca juga: OJK dan OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi Asuransi
Dengan kapasitasnya sebagai global standard-setter di berbagai bidang, OECD telah menghasilkan berbagai analisis, laporan, dan rekomendasi yang telah menjadi referensi utama, panduan, serta benchmark yang tidak saja dimanfaatkan negara-negara anggota, tetapi juga oleh negara bukan anggota serta berbagai lembaga dunia. Dengan kualitas analisis yang diakui dan dengan dukungan data yang lengkap, OECD telah memberikan kontribusi dan peran penting dalam menangani berbagai tantangan ekonomi dan pembangunan.
Hubungan kerja sama antara OECD dengan Indonesia mulai berkembang sejak tahun 2007 yang dimulai dengan partisipasi Indonesia pada berbagai pertemuan OECD dan dilakukannya berbagai review dan assessment terhadap berbagai kebijakan Pemerintah Republik Indonesia.
Indonesia saat ini menjadi anggota Development Centre (DC) OECD. DC didirikan untuk membantu para pengambil keputusan mendapatkan solusi kebijakan sehingga pada akhirnya merangsang pertumbuhan serta memperbaiki standar hidup di negara berkembang dan perekonomian-perekonomian yang sedang tumbuh.
Kerja sama antara Indonesia dan OECD telah mengalami banyak peningkatan dari tahun ke tahun, yang ditandai dengan penandatanganan Framework Cooperation Agreement pada tanggal 27 September 2012 dan diikuti penandatanganan pendirian kantor perwakilan OECD di Indonesia pada 5 September 2013.
baca juga: Menko Airlangga: OECD Mengakui Peran Indonesia Sebagai Pemain Global
Hingga saat ini, OECD juga aktif dalam melakukan review terhadap kebijakan publik di Indonesia. Review dimaksud antara lain berupa OECD Economic Survey, Regulatory Reform Review, Agriculture Review, Education Review, Investment Policy Review, dan dalam waktu dekat direncanakan OECD akan melakukan Government Spending Review.
Kerja sama Indonesia – OECD memiliki beberapa payung hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882).
Lalu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012), Keppres no 1 Tahun 2012 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Development Center OECD, dan Framework Cooperation Agreement between Indonesia and OECD (ditandatangani pada tanggal 27 September 2012).
OECD selanjutnya menjadi forum antar-pemerintah negara anggota untuk membandingkan dan mempertukarkan berbagai pengalaman kebijakan, mengindentifikasi praktik terbaik merespons dinamika tantangan, mempromosikan berbagai keputusan, dan merekomendasikan pembuatan kebijakan lebih baik.
Kerangka kerja sama OECD mencakup wilayah yang sangat luas, yakni mulai dari perekonomian, pemerintahan, pembangunan, keuangan, sosial kemasyarakatan, lingkungan hidup dan lainnya. Misi yang dibawa adalah mewujudkan perekonomian global yang kuat, bersih, dan berkeadilan (a stronger, cleaner, fairer world economy).
Yang menarik, dengan keanggotaan 38 negara, OECD mencerminkan sekitar 60% nilai PDB dan perdagangan global.Beberapa anggota OECD merupakan negara yang masuk G-20, yang merefleksikan negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia. Negara-negara dimaksud antara lain Amerika, Inggris, Italia,Jerman, Prancis, Jepang, Turki, Meksikom dan Korea Selatan. Sebagian besar anggota Uni Eropa bergabung dalam organisasi ini.
Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (2015) dalam laporannya memaparkan, dalam implementasinya OECD membantu para pengambil kebijakan untuk mengatasi berbagai isu dan permasalahan global terbaru, dan mencoba mengidentifikasi solusi kebijakan yang dapat diterapkan untuk dapat memperoleh manfaat yang optimal dari globalisasi, sambil menjawab berbagai tantangan dan menyelesaikan persoalan ekonomi, sosial, dan tata kelola yang baik (good governance).
baca juga: OJK dan OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi Asuransi
Dengan kapasitasnya sebagai global standard-setter di berbagai bidang, OECD telah menghasilkan berbagai analisis, laporan, dan rekomendasi yang telah menjadi referensi utama, panduan, serta benchmark yang tidak saja dimanfaatkan negara-negara anggota, tetapi juga oleh negara bukan anggota serta berbagai lembaga dunia. Dengan kualitas analisis yang diakui dan dengan dukungan data yang lengkap, OECD telah memberikan kontribusi dan peran penting dalam menangani berbagai tantangan ekonomi dan pembangunan.
Hubungan kerja sama antara OECD dengan Indonesia mulai berkembang sejak tahun 2007 yang dimulai dengan partisipasi Indonesia pada berbagai pertemuan OECD dan dilakukannya berbagai review dan assessment terhadap berbagai kebijakan Pemerintah Republik Indonesia.
Indonesia saat ini menjadi anggota Development Centre (DC) OECD. DC didirikan untuk membantu para pengambil keputusan mendapatkan solusi kebijakan sehingga pada akhirnya merangsang pertumbuhan serta memperbaiki standar hidup di negara berkembang dan perekonomian-perekonomian yang sedang tumbuh.
Kerja sama antara Indonesia dan OECD telah mengalami banyak peningkatan dari tahun ke tahun, yang ditandai dengan penandatanganan Framework Cooperation Agreement pada tanggal 27 September 2012 dan diikuti penandatanganan pendirian kantor perwakilan OECD di Indonesia pada 5 September 2013.
baca juga: Menko Airlangga: OECD Mengakui Peran Indonesia Sebagai Pemain Global
Hingga saat ini, OECD juga aktif dalam melakukan review terhadap kebijakan publik di Indonesia. Review dimaksud antara lain berupa OECD Economic Survey, Regulatory Reform Review, Agriculture Review, Education Review, Investment Policy Review, dan dalam waktu dekat direncanakan OECD akan melakukan Government Spending Review.
Kerja sama Indonesia – OECD memiliki beberapa payung hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882).
Lalu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012), Keppres no 1 Tahun 2012 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Development Center OECD, dan Framework Cooperation Agreement between Indonesia and OECD (ditandatangani pada tanggal 27 September 2012).
Lihat Juga :