50 Tokoh Antikorupsi Surati Ketum Parpol Desak Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Selasa, 12 Maret 2024 - 00:06 WIB
loading...
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Nasdem Surya Paloh (kanan), dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Pegiat antikorupsi menyurati ketum parpol desak penggunaan hak angket kecurangan Pemilu 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 50 pegiat antikorupsi hingga mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada sejumlah ketua umum partai politik untuk mendorong pengajuan Hak Angket terhadap dugaan kecurangan Pemilu 2024. Surat yang diterbitkan, Jumat (8/3/2024) itu ditujukan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, dan Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono.
Dalam surat yang dilihat MNC Portal Indonesia, mereka yang mengatasnamakan tokoh masyarakat itu melihat terjadinya praktik kecurangan dalam Pemilu 2024.
"Di dalam pemantauan kami, dugaan kecurangan penyelenggaraan pemilu yang dipersoalkan oleh masyarakat, terjadi bukan hanya pada saat hari pencoblosan 14 Februari 2024, tetapi juga sejak awal proses penyelenggaraan pemilu hingga pascapelaksanaan proses penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan aparatur kekuasaan lainnya," demikian bunyi surat itu dikutip, Senin (11/3/2023).
Para pegiat antikorupsi itu menilai kecurangan tidak hanya menyakiti hati nurani rakyat tetapi juga menimbulkan keresahan. Hal itu terlihat dari banyaknya diskursus dengan berbagai ekspresi di kalangan masyarakat maupun di media sosial serta muncul dan meluasnya, pernyataan sikap dari guru besar dan dosen-dosen dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Dalam surat itu menyebutkan, jika kecurangan itu dibiarkan, maka penegakan hukum akan dihinakan serta demokrasi makin terjungkal dan menjadi terperosok.
"Sementara itu, pelaku kecurangan pemilu terus bersimaharajalela dan menjadi kian bengis, tak lagi sekedar menghidupkan preseden busuk dan bejat di dalam suatu proses pemilu," bunyi surat itu.
Dalam surat yang dilihat MNC Portal Indonesia, mereka yang mengatasnamakan tokoh masyarakat itu melihat terjadinya praktik kecurangan dalam Pemilu 2024.
"Di dalam pemantauan kami, dugaan kecurangan penyelenggaraan pemilu yang dipersoalkan oleh masyarakat, terjadi bukan hanya pada saat hari pencoblosan 14 Februari 2024, tetapi juga sejak awal proses penyelenggaraan pemilu hingga pascapelaksanaan proses penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan aparatur kekuasaan lainnya," demikian bunyi surat itu dikutip, Senin (11/3/2023).
Para pegiat antikorupsi itu menilai kecurangan tidak hanya menyakiti hati nurani rakyat tetapi juga menimbulkan keresahan. Hal itu terlihat dari banyaknya diskursus dengan berbagai ekspresi di kalangan masyarakat maupun di media sosial serta muncul dan meluasnya, pernyataan sikap dari guru besar dan dosen-dosen dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Dalam surat itu menyebutkan, jika kecurangan itu dibiarkan, maka penegakan hukum akan dihinakan serta demokrasi makin terjungkal dan menjadi terperosok.
"Sementara itu, pelaku kecurangan pemilu terus bersimaharajalela dan menjadi kian bengis, tak lagi sekedar menghidupkan preseden busuk dan bejat di dalam suatu proses pemilu," bunyi surat itu.
Lihat Juga :