KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Bahlil: Di Golkar Setiap Munas Ada Ketua Umum Baru

Jum'at, 24 April 2026 - 22:16 WIB
loading...
KPK Usul Ketum Parpol...
Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia seusai menghadiri Refleksi Paskah Nasional Partai Golkar di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2026). Foto/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia merespons rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait jabatan ketum partai politik ( parpol ) dibatasi dua periode. Menurutnya, di Golkar setiap musyawarah nasional (munas) pasti ganti ketum.

Mulanya, Bahlil menyatakan bahwa setiap partai politik memiliki cara yang berbeda-beda dalam menentukan posisi orang nomor satu di partainya, termasuk di Partai Golkar sendiri.

"Bahkan kalau di Partai Golkar itu bukan dua periode, setiap munas ada ketua umum baru," kata Bahlil seusai menghadiri Refleksi Paskah Nasional Partai Golkar di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga: KPK Usulkan Masa Jabatan Ketum Parpol Hanya 2 Periode

Bahlil menegaskan bahwa Partai Golkar biasa saja menanggapi adanya rekomendasi dari KPK tersebut. Sebab, Partai Golkar merupakan partai yang demokratis.

"Kita kalau ditentukan dua (periode), malah mungkin nggak sampai dua di Golkar itu, satu periode. Iya kan? Satu kan? Kalau dua itu nasib. Tapi kalau ada prestasi mungkin bisa lebih dari itu juga, wallahualam," ujarnya.

Bahlil menambahkan, "Jadi bagi kami Golkar, ya demokrasi di Golkar itu bukan demokrasi yang ala-ala seperti yang lain, ya. Kami terbuka kok, ya."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Rekomendasi
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved