Ini Alasan MA Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg

Jum'at, 14 September 2018 - 21:58 WIB
Ini Alasan MA Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg
Ini Alasan MA Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan, mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dapat mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 .

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah membenarkan, bahwa pihaknya telah memutuskan judicial review atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus tersebut menjadi caleg. (Baca juga: MA Putuskan Mantan Narapidana Korupsi Boleh Nyaleg )

Putusan yang diputuskan pada Kamis (13/9/2018) ini, Abdullah menjelaskan, sebagai penyelenggara seharusnya KPU tidak diperbolehkan melakukan pembatasan hak asasi para bakal caleg eks napi tersebut, karena dalam UU Pemilu tak ada pelarangan mengenai itu.

"Peraturan pelaksanaan (PKPU) tidak boleh membuat norma baru, sekarang persoalannya apakah UU pemilu membatasi? Nah maka peraturan pelaksanaan ga boleh membatasi kecuali dalam putusan pidananya dulu mencabut hak politiknya," ujar Abdullah kepada Sindonews.com, Jumat (14/9/2018).

Dia juga menegaskan bahwa dengan pembatasan yang dilakukan oleh KPU telah membatasi hak asasi seseorang. Maka pembatasan hak asasi pun seharusnya diatur terlebih dahulu dalam Undang-Undang (UU), bukan diatur dengan PKPU.

"Karena menyangkut hak asasi itu harus diatur dalam UU, bukan peraturan pelaksanaan oleh karena UUnya tidak mengatur sedangkan peraturan KPU sebagai peraturan pelaksanaan membuat norma baru, maka itu bertentangan dengan UU Pemilu," pungkasnya.

Majelis hakim yang memeriksa permohonan ini terdiri dari tiga hakim agung yakni Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi, dengan nomor perkara 45 P/HUM/2018 yang dimohonkan Wa Ode Nurhayati, Muhammad Taufik, dan lain-lain, dan KPU sebagai termohon.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5582 seconds (0.1#10.140)