Mahfud MD Sebut Hak Angket Tak Bisa Makzulkan Jokowi karena Prosesnya Panjang
Jum'at, 08 Maret 2024 - 15:03 WIB
loading...
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD optimistis, hak angket akan bergulir, dan mengklarifikasi dugaan kecurangan dalam proses Pemilu 2024, Jumat (8/3/2024). Foto/Raka Dwi Novianto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD optimistis, bahwa hak angket akan bergulir, dan mengklarifikasi dugaan kecurangan dalam proses Pemilu 2024. Namun, Mahfud menegaskan, hak angket tidak bisa memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena prosesnya yang panjang, sedangkan masa jabatan Jokowi akan segera berakhir.
"Tidak ada kaitan langsung dengan pemakzulan, angket itu ndak ada kaitan langsung dengan pemakzulan presiden, karena dari sudut teknis prosedural berbeda, bisa saja nanti misalnya angket menyimpulkan satu, telah terjadi penyalahgunaan anggaran negara," kata Mahfud saat ditemui usai lari pagi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
"Yang kedua, telah terjadi korupsi, nah kalau korupsi itu pemakzulan kan, nah itu nanti dibentuk panitia pemakzulan lagi beda lagi, dan itu lama," sambungnya.
Baca juga: Mahfud MD Optimistis Usulan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 Terus Bergulir di DPR
Mahfud menjelaskan, ada dua jalur berbeda dalam mengusut dugaan kecurangan Pemilu, yakni jalur politik dan hukum.
Hak angket, kata Mahfud, merupakan jalur politik yang ditempuh untuk membuat proses Pemilu 2024 menjadi terang benderang, dan tergugatnya adalah pemerintah. Sehingga, tidak akan mempengaruhi hasil perhitungan suara Pemilu 2024.
"Jalur politik, itu angket. Itu yang digugat adalah kebijakan pemerintah, bukan paslon, bukan KPU yang dipersoalkan di angket itu, tapi kebijakan pemerintah di dalam pelaksanaan beberapa undang-undang yang berimplikasi tentu saja dalam praktiknya terhadap pemilihan umum, tetapi tidak akan menafikan hasil pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU dan MK, itu angket," katanya.
"Tidak ada kaitan langsung dengan pemakzulan, angket itu ndak ada kaitan langsung dengan pemakzulan presiden, karena dari sudut teknis prosedural berbeda, bisa saja nanti misalnya angket menyimpulkan satu, telah terjadi penyalahgunaan anggaran negara," kata Mahfud saat ditemui usai lari pagi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
"Yang kedua, telah terjadi korupsi, nah kalau korupsi itu pemakzulan kan, nah itu nanti dibentuk panitia pemakzulan lagi beda lagi, dan itu lama," sambungnya.
Baca juga: Mahfud MD Optimistis Usulan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 Terus Bergulir di DPR
Mahfud menjelaskan, ada dua jalur berbeda dalam mengusut dugaan kecurangan Pemilu, yakni jalur politik dan hukum.
Hak angket, kata Mahfud, merupakan jalur politik yang ditempuh untuk membuat proses Pemilu 2024 menjadi terang benderang, dan tergugatnya adalah pemerintah. Sehingga, tidak akan mempengaruhi hasil perhitungan suara Pemilu 2024.
"Jalur politik, itu angket. Itu yang digugat adalah kebijakan pemerintah, bukan paslon, bukan KPU yang dipersoalkan di angket itu, tapi kebijakan pemerintah di dalam pelaksanaan beberapa undang-undang yang berimplikasi tentu saja dalam praktiknya terhadap pemilihan umum, tetapi tidak akan menafikan hasil pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU dan MK, itu angket," katanya.
Lihat Juga :