41 Anggota DPRD Malang Tersangka, Perindo: Ini Mimpi Buruk Demokrasi

Selasa, 04 September 2018 - 18:48 WIB
41 Anggota DPRD Malang Tersangka, Perindo: Ini Mimpi Buruk Demokrasi
41 Anggota DPRD Malang Tersangka, Perindo: Ini Mimpi Buruk Demokrasi
A A A
JAKARTA - Sebanyak 41 Anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintahan Kota Malang pun diprediksi lumpuh karena hanya menyisakan empat wakil rakyat yang sulit kuorum dalam memutuskan kewenangan.

Sekjen DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq menganggap kasus ini mimpi buruk bagi demokrasi di Indonesia. Menurutnya, dalam hal ini masyarakat Kota Malang merasa dirugikan.

"Kita berharap ini jadi pelajaran yang sangat mahal bagi semua partai-partai agar tidak melakukan apapun yang terkait dengan APBN atau jenis-jenis korupsi yang lain," ujar Rofiq di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Rofiq mengatakan, bagi Partai Perindo dan parpol pendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin kasus tersebut menjadi pelajaran bersama agar menjauhi potensi-potensi korupsi dan menganggap korupsi musuh bersama.

Di Perindo sendiri, kata Rofiq, pihaknya sudah menegaskan tak akan mengakomodir pihak-pihak yang pernah dipenjara karena kasus korupsi. Dalam hal ini, pihaknya sejak awal mendukung kebijakan KPU yang melarang narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif.

"Karena kita menyadari bahwa pintu utama sesungguhnya dalam praktik-praktik korupsi itu ada di parpol, kalau parpol tidak steril dalam konteks ini maka ke depannya semua orang yang terpilih atau semua orang yang menjabat atas prakarsa parpol pasti dia akan melakukan tindakan yang merugikan rakyat karena dia harus membayar terkait dengn apa yang pernah transaksikan," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8518 seconds (0.1#10.140)