Jelang Penanganan PHPU 2024, Ketua MK: Tidak Boleh Hakim Cawe-cawe
Kamis, 07 Maret 2024 - 11:17 WIB
loading...
A
A
A
"Supaya nanti berkaitan dengan pengujian norma itu hakim punya kajian-kajian yang lebih komprehensif baik secara asas doktrin mungkin secara teori juga," sambungnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pemilu pada 20 Maret 2024. Pengajuan perkara PHPU bisa dibawa ke MK paling lambat 3 hari usai penetapan tersebut.
MK hanya memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan hasil sengketa Pemilu 2024. Untuk itu, Suhartoyo berjanji pihaknya akan bekerja secara maksimal.
“Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu kan kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami," ujarnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pemilu pada 20 Maret 2024. Pengajuan perkara PHPU bisa dibawa ke MK paling lambat 3 hari usai penetapan tersebut.
MK hanya memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan hasil sengketa Pemilu 2024. Untuk itu, Suhartoyo berjanji pihaknya akan bekerja secara maksimal.
“Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu kan kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami," ujarnya.
(rca)
Lihat Juga :