Peserta Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Dibatasi, Perindo Kritisi KPU Jakpus
Rabu, 06 Maret 2024 - 07:06 WIB
loading...
A
A
A
"Nah maksudnya terbuka, yakni dengan disiarkannya live melalui kanal media sosial kita, sehingga semua bisa melihat dan menyandingkan, tetapi untuk di dalam jadi peserta pleno, tentu kita juga punya aturan yang ada. Itu yang kita lakukan," kata Efni, sapaan akrabnya.
Pembatasan saksi partai politik dalam rapat pleno sudah diatur dalam Peraturan KPU. Karena itu, jika saksi lain menginginkan masuk ke dalam forum, bisa bergantian selama jumlah pesertanya hanya dua orang di dalam forum.
Baca juga: Marak Dugaan Penggelembungan Suara, Perindo Jakpus: Tutup Bungkus dan Diulang Saja
"Begini jadi untuk forum ini memang rapat pleno terbuka, akan tetapi memang yang bisa masuk forum itu adalah saksi-saksi yang punya mandat dari peserta pemilu, dan paling banyak dua orang," kata Efni.
"Dua orang ini pun tidak bisa dua-duanya dalam satu forum, artinya memang bisa satu orang tetapi bergantian," katanya.
Pembatasan saksi partai politik dalam rapat pleno sudah diatur dalam Peraturan KPU. Karena itu, jika saksi lain menginginkan masuk ke dalam forum, bisa bergantian selama jumlah pesertanya hanya dua orang di dalam forum.
Baca juga: Marak Dugaan Penggelembungan Suara, Perindo Jakpus: Tutup Bungkus dan Diulang Saja
"Begini jadi untuk forum ini memang rapat pleno terbuka, akan tetapi memang yang bisa masuk forum itu adalah saksi-saksi yang punya mandat dari peserta pemilu, dan paling banyak dua orang," kata Efni.
"Dua orang ini pun tidak bisa dua-duanya dalam satu forum, artinya memang bisa satu orang tetapi bergantian," katanya.
(abd)
Lihat Juga :