Peserta Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Dibatasi, Perindo Kritisi KPU Jakpus
Rabu, 06 Maret 2024 - 07:06 WIB
loading...
Ketua DPD Perindo Jakarta Pusat, Pahala Sianturi memberikan keterangan kepada media di sela rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024). FOTO/MPI/M FARHAN
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPD Partai Perindo Jakarta Pusat, Pahala Sianturi menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat tidak sportif terhadap para peserta pemilu. KPU membatasi perwakilan partai hanya dua orang yang mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat.
"Memang kurang sportif, menurut saya kurang sportif. Contoh per hari ini, undangan rapat pleno terbuka, tapi hanya diizinkan dua saksi mandat, lalu kita sebagai pemantau, penonton atau bahkan sebagai ketua DPD pun, untuk ikut melihat secara langsung tidak bisa," kata Pahala saat ditemui di Hotel Lumire, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Caleg DPRD Partai Perindo untuk DPRD DKI Dapil 10 melihat pembatasan kehadiran saksi partai dalam rekapitulasi suara adalah hal yang sangat menyedihkan. "Itu sangat-sangat menyedihkan buat saya," kata Pahala.
Sementara itu, Ketua KPU Jakarta Pusat Efnidiyansyah menjelaskan, rapat pleno terbuka disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial resmi KPU Jakarta Pusat.
"Memang kurang sportif, menurut saya kurang sportif. Contoh per hari ini, undangan rapat pleno terbuka, tapi hanya diizinkan dua saksi mandat, lalu kita sebagai pemantau, penonton atau bahkan sebagai ketua DPD pun, untuk ikut melihat secara langsung tidak bisa," kata Pahala saat ditemui di Hotel Lumire, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Caleg DPRD Partai Perindo untuk DPRD DKI Dapil 10 melihat pembatasan kehadiran saksi partai dalam rekapitulasi suara adalah hal yang sangat menyedihkan. "Itu sangat-sangat menyedihkan buat saya," kata Pahala.
Sementara itu, Ketua KPU Jakarta Pusat Efnidiyansyah menjelaskan, rapat pleno terbuka disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial resmi KPU Jakarta Pusat.
Lihat Juga :