Peserta Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Dibatasi, Perindo Kritisi KPU Jakpus

Rabu, 06 Maret 2024 - 07:06 WIB
loading...
Peserta Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Dibatasi, Perindo Kritisi KPU Jakpus
Ketua DPD Perindo Jakarta Pusat, Pahala Sianturi memberikan keterangan kepada media di sela rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024). FOTO/MPI/M FARHAN
A A A
JAKARTA - Ketua DPD Partai Perindo Jakarta Pusat, Pahala Sianturi menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat tidak sportif terhadap para peserta pemilu. KPU membatasi perwakilan partai hanya dua orang yang mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat.

"Memang kurang sportif, menurut saya kurang sportif. Contoh per hari ini, undangan rapat pleno terbuka, tapi hanya diizinkan dua saksi mandat, lalu kita sebagai pemantau, penonton atau bahkan sebagai ketua DPD pun, untuk ikut melihat secara langsung tidak bisa," kata Pahala saat ditemui di Hotel Lumire, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Caleg DPRD Partai Perindo untuk DPRD DKI Dapil 10 melihat pembatasan kehadiran saksi partai dalam rekapitulasi suara adalah hal yang sangat menyedihkan. "Itu sangat-sangat menyedihkan buat saya," kata Pahala.



Sementara itu, Ketua KPU Jakarta Pusat Efnidiyansyah menjelaskan, rapat pleno terbuka disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial resmi KPU Jakarta Pusat.

"Nah maksudnya terbuka, yakni dengan disiarkannya live melalui kanal media sosial kita, sehingga semua bisa melihat dan menyandingkan, tetapi untuk di dalam jadi peserta pleno, tentu kita juga punya aturan yang ada. Itu yang kita lakukan," kata Efni, sapaan akrabnya.

Pembatasan saksi partai politik dalam rapat pleno sudah diatur dalam Peraturan KPU. Karena itu, jika saksi lain menginginkan masuk ke dalam forum, bisa bergantian selama jumlah pesertanya hanya dua orang di dalam forum.



"Begini jadi untuk forum ini memang rapat pleno terbuka, akan tetapi memang yang bisa masuk forum itu adalah saksi-saksi yang punya mandat dari peserta pemilu, dan paling banyak dua orang," kata Efni.

"Dua orang ini pun tidak bisa dua-duanya dalam satu forum, artinya memang bisa satu orang tetapi bergantian," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1121 seconds (0.1#10.140)