Dewan Pers Sebut Anggota Komite Publisher Rights Memiliki Komposisi Seimbang

Selasa, 05 Maret 2024 - 18:08 WIB
loading...
A A A
"Dari Kemkominfo misalkan satu perwakilan dari pemerintah maka kita minta diusulkan dua untuk dipilih Timsel. Dari dari Kemenko Polhukam yang diminta lima maka yang ditunjuk 10 untuk dipilih Timsel dengan kualifikasi-kualifikasi yang sudah dibuat kerangka kerjanya oleh gugus tugas," papar Ninik.

Peran gugus tugas dijelaskan Ninik yakni membuat kerangka yang akan digunakan dan dioperasikan oleh Timsel. Sehingga dalam menjalankan tugasnya Timsel dapat melakukan konsultasi dan koordinasi baik dengan kementerian, pemerintah, dengan para profesional di perusahaan pers, platform digital.

"Untuk memastikan anggota Komite dapat mencerminkan untuk menjalankan mandat dalam Perpres yaitu membangun ekosistem digital kita agar sehat dan memberikan keadilan bagi kedua belah pihak baik perusahaan pers maupun perusahaan platform digital," jelas Ninik.

Terkait kapan Komite Dewan Pers soal Perpres Nomor 32 Tahun 2024 mulai bekerja, Ninik menjelaskan mereka dapat mulai bekerja setelah terbentuk sempurna paling lambat enam bulan setelah Perpres disahkan.

"Sesuai Perpres Komite harus berjalan paling lama 6 bulan. Timsel akan bekerja tiga bulan sejak kemarin ditetapkan, mudah-mudahan bisa lebih cepat karena Timsel memilih keanggotaan, dan gugus tugas menyiapkan kerangka kerja Komite," paparnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pers sekaligus Anggota Gugus Tugas Perpres Nomor 32 Tahun 2024, Yadi Heriyadi Hendriana menjelaskan dalam perekrutan Komite memang akan ada dua proses yang berlainan.

"Proses pertama itu di Kementerian Polhukam sesuai bunyi Perpres di salah satu pasalnya mereka menetapkan lima orang tapi nanti di Dewan Pers, pansel akan meminta 10 orang dua kali lipat. Kemudian ditetapkan dan diputuskan di Dewan Pers sesuai dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024," kata Yadi.

Sehingga, dijelaskan Yadi ada proses di sana untuk menunjuk pakar dan lain-lain, pemilihannya diserahkan ke Kemenko Polhukam tentunya seperti apa dan kemudian ada proses di Dewan Pers sesuai dengan Perpres. Dewan Pers membentuk pansel beranggotakan lima orang.

"Jadi proses nya seperti itu. Kita menentukan unsur yang dari Dewan Pers iya, tapi untuk yang dari unsur Kemenko Polhukam tentunya surat keputusan dan ketetapannya dari Dewan Pers. Tapi hasil meeting di gugus tugas bahwa kami meminta Kemenko Polhukam untuk mengirimkan dua kali lipat dari yang dibutuhkan. Sehingga nanti di sini ada seleksi lagi," papar Yadi.

Menambahkan, Ninik Rahayu menyebutkan Anggota Komite Perpres Nomor 32 Tahun 2024 diseleksi dengan kajian yang matang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1841 seconds (0.1#10.140)